SURABAYAONLINE.CO-Temuan Komisi I dan Pemkab Blitar dalam sidaknya di dua proyek senilai Rp.1 Milar lebih mangkrak, akhirnya Dua rekanan yang mengerjakan 2 proyek berupa bangunan fisik tahun anggaran 2019 dengan total nilai proyek senilai Rp.1,33 miliar diblacklist oleh pemkabĀ Blitar melalui Dinas PUPR Kabupaten Blitar, karena tidak menyelesaikan pekerjaan sampai batas waktu sesuai dokumen kontrak.
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Drs.Puguh Imam Susanto pihaknya mentatakan telah melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap 2 rekanan, sekalugus memasukkan dalam daftar blacklist 2 CV tersebut Yakni CV Jaya Beton yang mengerjakan proyek jembatan dan CV Bumi Rahayu yang menggarap saluran irigasi.
Dijelaskan pula oleh Mantan Kabag Humas Pemkab.Blitar ini, jika pihak Dinas PUPR sebelum melakukan pemutusan kontrak dan memblacklist 2 rekanan tersebut, sudah melakukan pengecekan ke lokasi bersama Anggota DPRD Kab.Blitar.
“Memang kenyataannya dua pekerjaan itu tidak bisa selesai hingga batas waktu kontrak, bahkan diperpanjang pun tidak akan selesai,” jelas Puguh kepada Wartawan di ruang kerjanya. (Kamis 2/1 2020).
Untuk diketahui sesuai data yang ada CV Jaya Beton sesuai dokumen kontrak, mengerjakan proyek Jembatan Ngembul di Desa Rejoso Kecamatan Binangun dengan nilai Rp 1,2 miliar, dengan batas akhir kontrak 19 Desember 2019, tapi sampai akhir tahun pekerjaan baru mencapai 50 persen.
Demikian juga CV Bumi Rahayu yang mengerjakan pemeliharaan saluran irigasi di Desa Klepon Kecamatan Garum senilai Rp 130 juta, hingga kontrak berakhir 29 Desember 2019 pekerjaan tidak selesai hanya mencapai sekitar 60 persen.
Diakui Puguh temuan kinerja dua rekanan tersebut merupakan hasil sidak Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, hal ini akan menjadi pembelajaran ditahun berikutnya. Rekanan harus memperhatikan aturan sesuai dokumen kontrak yang disepakati. “Dukungan dari dewan sangat membantu, tahun depan kita akan lebih tertib baik dari segi administrasi maupun fisik dilapangan,” tambah Puguh.
Sementara itu Komisi III DPRD Kabupaten Blitar melalui Sekretaris, Panoto ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengakui pihaknya memang mengeluarkan rekomendasi pemutusan kontrak kerja terhadap 2 proyek tersebut. Pemberian rekomendasi itu sudah melalui rapat khusus (rasus) seluruh anggota Komisi III, serta dikuatkan dengan laporan dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
“Jadi sesuai hasil rasus yang dilakukan, kita telah menyampaikan pada pimpinan dewan untuk merekomendasikan pada Bupati Blitar agar melakukan pemutusan kontrak terhadap dua pekerjaan itu,” ungkap Panoto.
Selain pemutusan kontrak, 2 rekanan yang mengerjakan pekerjaan itu juga diminta dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Karena dari hasil sidak proyek Rehabilitasi Jembatan Ngembul di Desa Rejoso Kecamatan Binangun senilai Rp 1,2 miliar yang dikerjakan oleh CV Jaya Beton baru mencapai sekitar 50 persen.
“Proses pengerjaan jembatan dengan panjang 24 meter itu sangat lambat, dari tiga tiang kaki jembatan belum ada satupun yang selesai dicor,” tandasnya
Sedangkan untuk pemeliharaan saluran irigasi di Desa Klepon Kecamatan Garum yang dikerjakan CV Bumi Rahayu senilai Rp 130 juta, dengan masa kontrak hingga 29 Desember 2019 diyakini tidak akan selesai “Ini menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi rekanan lain, agar tidak sembrono dalam melaksanakan pekerjaannya,” pungkas politis PKB tersebut.(ari)