SURABAYAOLINE.CO, GRESIK – Penambangan besar besaran galian C, yang diduga kuat ilegal, tengah terjadi di Desa Pantenan, Ketanen dan Desa Banyutengah Kecamatan Panceng. Hebatnya, meski di jalan masuk areal tambang sudah terpasang papan informasi dari Pemprop Jatim tentang larangan memanfaatkan lahan tersebut, namun aktivitas eksploitasi berlangsung aman dan rutin setiap hari.
Sejumlah warga mengatakan, kegiatan penambangan sudah berlangsung cukup lama dan berjalan aman. Sebab, pendapatan dari penambangan itu mengalir merata ke sejumlah oknum mulai tingkat desa.
“Percuma meski ditulis maupun dilaporkan ke mana saja, nggak akan ngaruh. Karena semua oknum di sini suda tahu, yang ujung ujungnya sama sama menguntungkan,” ujar seorang warga setempat.
Sumber di lokasi menyebutkan, areal pertambangan tersebut sebagian besar berstatus TN (tanah negara), hanya sebagian kecil saja yang milik pribadi, itupun bukan atas nama warga setempat karena sudah dijual ke pihak ke tiga.
“Lahan itu dikuasai lima orang yaitu P, MCL, STM, PRNM dan SLKN. Mereka orang kuat, terbukti penambangannya berjalan lancar tanpa pernah ada operasi penertiban samasekali,” ujarnya.
Bahkan untuk melegalkan kegiatan tersebut, salah satu desa penguasa TN itu membentuk Tim 9 yang bertugas ‘mengamankan’ kegiatan tersebut dengan syarat setiap penambang harus setor dana partisipasi Rp 50 juta.
Sementara itu, Faqih Usman anggota DPRD Gresik yag tinggal di Kecamatan Panceng mengaku tidak banyak tahu tentang penambang galian C itu.
Hanya saja ia membenarkan, kalau penambangan itu sudah berlangsung puluhan tahun. Ada yang milik pribadi dan ada juga yang ditambang atas nana desa yang dikerjakan warga desa setempat.
“Soal ijin (penambangan) saya tidak tahu, yang pasti hasil penambangan menjadi pendapatan asli desa (PAD) sehingga menjadi tumpuan APBDesa setempat,” ujarnya dihubungi melalui telepon, Senin (5/12)sore.
Jika mengacu pada perundangan yang berlaku, kegiatan penambangan liar tersebut melanggar tiga undang undang sekaligus. Yaitu UU Nomer 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang Undang nomer 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Peraturan Gubenur Nomer 49 tahun 2016 tentangĀ Pedoman Pemberian Ijin Bidang Energi dan Sumber daya Mineral Jawa Timur. (san)