SURABAYAONLINE.CO-Di duga rebutan lahan Parkir..dua pemuda adu jotos, yang satu jadi korban yang satunya jadi tersangka.
Atas kejadian itu Polisi Polsek Kepanjenkidul ( Polres Blitar Kota) melakukan penyelidikan kasus penganiyaan yang dialami Suprihatin 30 warga jalan Kerantil RT03 RW.03 Kec Sukorejo kota Blitar, setelah korban melaporkan penganiayaan tersebut, atas kejadian itu korban alami luka parah dengn robek pada kelopak mata kananya,serta dahinya.
Kapolsek kepanjen Kidul Kompol Agus Fauzi seijin Kapolres Blitar Kota.AKBP.Leonard M.Sinambela mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi setelah korban dilakukan visum di RSU.Mardiwaluyo.
Masih menurut Kompol Agus Fauzi, penganiayaan itu sendiri terjadi pada Sabtu (4/1) malam sekitar pukul.18.00, di area parkir toko di jalan Mastrip Kel./Kec.Kepanjen kidul Kota Blitar, adanya laporan korban peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh ES alias Kepet 42 tahun warga jalan Anggrek Kel./ Kec.Sukorejo Kota Blitar yang kini telah di tangkap dalam waktu singkat.
” Sekitar dua jam kami dapat mengamankan pelaku setelah menerima laporan korban, setelah kita periksa dan terbukti yang di dukung barang bukti dan saksi saksi, pelaku bisa kita tetapkan sebagai tersangka.” Terang Kompol Agus Fauzi.
Peristiwa penganiayan itu seperti yang di sampaikan korban kepada Polisi, bahwa saat itu korban di datangi pelaku diparkiran saat korban duduk menunggu motor yang di parkir, sedang korban sdndiri adalah tukang Parkir tidak resmi, kedatangan pelaku tersebut tanpa sebab musababnya tiba tiba langsung menyerang dan menghajar korban bertubi tubi tepat mengenai pelipis mata kananya sampai sobek dan dahinya, sementara antara korban dan pelaku sudah saling mengenal.
” Akibatnya wajah korban mengalami luka parah dengan sobek di pelipis mata sebelah kanan dan dahi alami memar yang parah (melesek) dan semua itu di akui oleh tersangka.” tambah Kompol Agus Fauzi.
Dengan kejadian itu Polisi menyita barang bukti berupa 1 potong baju milik korban yg terkena darah dan sebuah cincin (akik) besar milik pelaku yang di duga untuk menghajar korban.
“Bila terbukti sesuai dengan pemeriksaan korban dan saksi saksi, dan alat bukti yang ada, pelaku bisa di jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun, untuk pelaku masih kita dalami pemeriksaan.” Pungkas Kompol Agus Fauzi di ruang kerjanya kepada wartawan.(ari)