SURABAYAONLINE.CO-Elektronic Trasffic Law Enforcement (E-TLE) merupakan sistem untuk menindak pelanggar lalu lintas melalui rekaman kamera yang berada di beberapa titik di wilayah Kota Surabaya.
Sebelumnya Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Budi Indra Dermawan sudah melakukan penandatangan penetapan tilang elektronik bersama Walikota Surabaya, pada Jumat (27/12/2019) lalu.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Aditya Panji Anom mengatakan sebelumnya E-TLE ini sudah di resmikan pada 14 Januari 2020 khususnya diwilayah Polda Jatim.
“Rencana besok akan dilakukan uji coba selama 7 hari, untuk pemasangan kamera sendiri sudah ada 700 titik di wilayah Jatim” kata Dirlantas Polda Jatim, Selasa (07/01/2020).
Selanjutnya, Kasubdit Gakkum AKBP Aditya Panji Anom menambahkan uji coba ini dilakukan supaya masyarakat tau bahwa E-TLE di wilayah Jawa Timur sudah diberlakukan.
“Untuk masyarakat yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera, dari Operator E-TLE akan memberikan informasi tentang pelanggaran yang sudah dilakukan oleh pelanggar” tambahnya.
Setelah mendapatkan informasi dari Ditlantas Polda Jatim selama 5 hari, jika tidak ada konfirmasi dari pelanggar, petugas akan terbitkan surat tilang dan dikirim ke Kejaksaan setempat.
“Jika masih tidak diambil di Kejaksaan, STNK pelanggar akan dilakukan pemblokiran dan tidak bisa melakukan perpanjangan pajak sebelum melakukan pembayaran denda E-TLE” jelas Kasubdit Gakkum.(Irf)