SURABAYAONLINE.CO-Tim Jogo Boyo Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur kembali amankan dua pemuda asal Jember, keduanya diamankan polisi atas kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi) ilegal jenis Revolver Caliber 38 dan bandar serta pengedar pil koplo.
Kedua pemuda tersebut yang berhasil diamankan petugas diketahui bernama Syaiful Anwar (35) dan Doni Efendi (31) keduanya warga Desa Sidodadi, Kec. Tempurejo, Kab. Jember.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika didampingi Wadir Reskrimum AKBP Fadli Widianto mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seseorang memiliki senpi ilegal untuk melindungi diri dalam melakukan peredaran pil koplo di wilayah Jember.
“Berdasarkan laporan masyarakat tersebut petugas lakukan penangkapan terhadap pelaku SA di kediamannya, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati 36 butir pil koplo” kata Kabid Humas, Selasa (07/01/2020).
Selain itu, Wadir Reskrimum AKBP Fadli Widianto menambahkan saat dilakukan penyidikan terhadap SA, dirinya mengaku bahwa memiliki seorang pengedar bernama DE dan senpi miliknya diberikan kepada pelaku DE untuk melancarkan aksinya dalam mengedarkan pil koplo, dan dirinya juga mengaku bahwa senpi tersebut ia dapat dari seseorang di Banyuwangi.
“Dari pengakuan pelaku senpi ini ia dapat dari seseorang berinisial ND warga Banyuwangi secara gadai sebesar Rp. 5 juta dan ND sendiri saat ini kami lakukan pemburuan” tambahnya.
Lantaran diketahui seorang bandar, petugas kembali lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DE.
“DE ini merupakan seorang pengedar yang bisa juga di sebut bandar kecil di bawahnya SE, dirinya mengedarkan pil koplo tersebut kepada anak jalanan, setiap 5 butir dijual dengan harga Rp. 10 ribu dan omset sehari bisa mencapai Rp. 2 juta” Tutup Fadli. (Irf)