SURABAYAONLINE.CO, GRESIK- Jajaran Satreskrim Polsek Kebomas dan Polres Gresik berhasil membingkar misteri penemuan mayat lelaki yang ditemukan di tol Kebomas KM 16.400.
Korban diketahui bernama Muh Mulla alias Dul Mola (33) warga Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang. Ia dipastikan menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh 7 orang.
Sadisnya, eksekusi pembunuhan dilakukan di dalam mobil Avanza hitam yang sedang melaju di jalan tol ruas tol Manyar – Kebomas. Dari tujuh pelaku, dua di antaranya berhasil ditangkap berkat kerjasama dengan Polres Sampang.
“Kedua pelaku itu adalah Sugiyanto yang ditangkap di Sampang, satunya Abdul Rohman ditangkap di Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah,” ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, saat rilis ungkap kejadian di halaman Mapolres, Kamis (9/1) siang.
Sementara kelima pelaku yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) antara lain, J (otak pelaku), AW, M, MR dan MR. Semua pelaku dan korban, ternyata masih ada hubungan kerabat.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Panji Pratistha Wijaya, Kapolres AKBO Kusworo Wibowo mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh ketujuh pelaku ini bermotif sakit hati. Korban diduga memiliki hubungan gelap dengan S, yang juga istri J, bekerja sebagai TKI di Malaysia.
“Dari hubungan gelap itu, diketahui S sampai hamil 5 bulan. Suaminya lalu balik ke Sampang, lalu mengumpulkan kerabatnya dan disepakati mencari korban yang bersembunyi di Gresik,” ujar kapolres.
Dari hasil pertemuan itu, lanjut Kusworo, muncul inisiatif untuk melakukan pembunuhan. Pelaku Sugianto bertugas untuk membujuk korban keluar dari persembunyian, sementara Abdul Rahman bertugas sebagai sopir mobil yang dipakai saat eksekusi.
“Korban lalu dijemput pelaku dengan mobil avanza silver, sesampai di tol korban dipindah ke mobil avanza hitam. Di situ ada suami S yang duduk di samping korban, dan empat pelaku lainnya yang duduk kursi belakang,” ungkapnya.
Setelah ngobrol, korban lalu dijerat dengan menggunakan tali tambang berwarna biru. Setelah diyakini tewas, mayatnya lalu dibuang di semak semak pinggir jalan tol KM 16.400.
Dari hasil penyelidikan selanjutnya diketahui, korban ternyata seorang residivis curanmor tahun 2017, dan DPO kasus narkoba di Pangkalanbun, Kalimantan Tengah.
“Tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup. Yang DPO tetap akan kita kejar, karena identitasnya sudah kita kantongi,” imbuhnya.(san)