SURABAYAONLINE.CO, Blitar-“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk teliti dalam mengonsumsi ayam atau membeli, itu demi kesehatan sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun keluarga,” tegas Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M.Sinambela dalam releasnya ( Jumat 10/1) di aula Polres Blitar Kota .
Imbauan Kapolres Blitar kota itu mengawali keterangan releasenya, setelah Unit Rekrim Polres Blitar kota berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku peredaran ayam tiren (ayam mati kemarin)
di tempat pengelolaan ayam tiren di Jalan Jati Kel./Kec.Sukorejo Kira Blitar, selain itu dua pria yang sudah 6 bulan melakukan pekerjaanya sebagai penjual ayam tiren, mereka juga mengolah jeroan ayam tiren (mati kemarin) di Jalan Jati, Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar.
Menurut AKBP Leonard M.Sinambela dari penangkapan terhadap dua pelaku yakni Imam Waluyo 41 dan Antok Wusono 40 kefuanya warga Jl Jati itu, petugas mengamankan belasan kilo gram jeroan ayam mati siap dikirim serta puluhan ayam tiren yang belum sempat diolah.
Di lokasi tersebut (rumah Imam) ternyata menjadi tempat pengelolahan ayam tiren yang disalurkan ke pasar tradisional dan para pelanggannya.
Terbongkarnya peredaran ayam tiren di wilayah Kota Blitar, mantan Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur ini mengungkapkan bahwa terbongkarnya berawal dari laporan masyarakat ke Polsek dan ditindak lanjuti dan dia lakukan penyelidikan, selama penyeledikan Unit Rekrim yang dipimpin AKP.Hary Sugiyono mendapati lokasi tempat pengolahan ayam tiren, dalam melakukan penyelidikan, didapati sejumlah pekerja sedang beraktivitas memotong ayam tiren dan ada yang sedang mengolah jerohan ayam tiren.
“Atas kasus yang membahayakan kesehatan ini kami dalam penggerebegan (Kamis 9/1) sekitar pukul 11.00 dapat amankan dua pelaku dan membawa beberapa saksi saksi untuk diminta keteranganya.” papar AKBP. Lonard M Sinambela pada wartawan. (10/1/2020).
Dari penangkapan itu polisi berhasil sebagai barang bukti berupa 28 ekor ayam tiren dari rumah Imam juga delapan ekor yang sudah bersih yang siap edar, serta 20 ekor ayam yang belum dibersihkan. Selain itu juga diamankan satu buah baskom, satu panci beserta tutup, satu saringan biru dan satu serokan dan bumbu dalah satu masakan untuk mengolah jeroan Ayam tiren.
Sedang dari tersangka Antok Wusono diamankan barang bukti satu buah baskom stainless untuk merebus bumbu. Selain itu juga diamankan satu kantong plastik berisi delapan saset bubuk kunyit Merk desaku, tiga ikat tusuk sate dan satu buah gunting.
“Selain itu juga diamankan dua buah ember, satu saringan bumbu dan satu unit sepeda motor, ini masih kita kembangkan sehingga namtinya tidak ada masarakat yang dirugikan.”ungkap AKBP Leonard yang di dampingi Drh.Masitoh dari Dinkes Kota Blitar.
Sementara pengakuan dua tersangka dalam melakukan penjualan Ayam Tiren itu sudah berjalan 6 bulan, dan setiap harinya bisa menjual 10 sampai 15 ekor Tiren yamg sudah di olah sedrmikian rupa, sedang Jeroan Tiren bisa laku 5 sampai 7 kg.
” Saya membeli dari kndang kandang ayam se ekor harga Rp.5000,- setelah kita bersihkan dan olah,untuk Ayam tiren saya jual 20 sampai 25 ribu, untuk Jerohan kita jual 5 sampai 7.5 ribu per bungkusnya.” Kata Imam Waluyo yang di benarkan temanya.
Dengan kejadian ini dua tersangka Imam Waluyo dan Antok Wasono bakal di jerat Pasal 204 (1) KUHP dan paasl 62 (1) yunto pasal 8 (2) UU.RI nomor 8/1999 tentang Perlindungan akonsumen.
“Juga keduanya bisa di jerat pasal 135 yunto pasal 71(2) tentang UU.RI.Nomor 16/2012 tentang pangan..jadi kalkulasi ancaman hukuman minimal 15 tahun dan denda 2 sampai 4 amikiar rupiah.” Pungkas AKBP.Leonard M.Sinambela.(ari)