SURABAYAONLINE.CO-Satuan Unit Buser Polres Blitar Kota berhasil menangkan dua pelaku curanmor hanya butuh waktu sehari semalam setelah menerima laporan korban, kini kedua pelaku yang masih berusia remja ini masih menjalani pemeriksaan.
Seperti di ketahui dua pelaku yakni Agung Yuwono 20 warga Kec.Ponggok Kab.Blitar dan Solikin 18 warga Desa Jiwut Kec.Nglegok Kab.Blitar adalah komplotan pencuri sepeda motor dengan modus merampas Motor dengan cara berpura pura mengamen, dalam aksinya itu Solikin dan Agung Yuwono mendapatkan tiga motor, namun yang dua belum sempat terjual sudah di tangkap Unit Reskrim Polres Blitar Kota.
Dalam pemeriksaan mereka mengaku berdua nekad merampas motor hasilnya hanya untuk berfoya-foya.
“Sudah terjual satu motor Pak, habis untuk berfoya foya, juga kebutuhan sehari hari, saya jual seharga 2 juta.” Aku Solikin yang bawah daun telinganya berlobang besar juga tubuhnya di penuhi Tato kepada Kapolres Kota.AKBP Leonard M Sinambela.SH.S.IK.MH dalam releasnya (Senin 13/1)
Dari hasil penyidikan Solikin merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.
AKBP.Leonard M Sinambela juga mengungkapkañ bahwa Penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Satreskrim Polres Blitar pada hari Minggu (12/1) di mana sepeda motor Sqopi hitam dngn nomor Polisi AG 5868 CH milik warga Kec.Nglegok telah di rampas dua orang di jalan desa kec.Ponggok pada Minggu (12/1).
“Menerima laporan itu.langsung Unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan yang di pimpin Kasat Reskrim setelah menerima informasi dari Saksi korban dng modus perampasan motor membuahkan hasil, tadi pagi (Senin dinihari (13/1) pelaku bisa kita amankan juga bb nya.” kata AKBP Leonard M Sinambela.
Orang nomor satu di Pokres Blitar kota ini juga membenarkan seorang pelaku bernama Agung, merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara,” tegas Kapolres Blitar Kota.
“Jadi ada dua cara pelaku melakukan pencurian dan perampasan, untuk modus pencurian mereka mencari kendaraan yang kontaknya masih menempel di sepeda motor, untuk perampasan mencari pengendara sendiri saat di tempat yg sepi untuk melakukan perampasan. ungkap AKBP Leonard M Sinambela.
Kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan, dari Kedua pelaku Polisi menyita dua motor Scopy, Yamaha Yupiter, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun, pungkas AKBP.Leonard M.Sinembela dengan di dampingi Kasat Reskrim AKP.Hery Sugiyono.SH. (ari)