SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Napsikun alias Daskun (48) warga Desa Randupadangan RT04 RW03, Kecamatan Menganti, diamankan polisi karena terbukti melakuka n curanmor di tiga tempat hanya bermodal linggis kecil.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, dua unit motor Honda Beat, sejumlah mata uang asing atau senilai Rp 24 juta, 1 unit DVR CCTV, 2 unit kamera digital, dan satu dompet warna merah.
Kuli bangunan ini beraksi dengan membobol rumah korban pada dini hari. Aksi pertama di rumah Ninuk Nugraheni (43) warga Desa Drancang, pelaku berhasil membawa kabur motor Yamaha Mio nopol L 4650 CB.
Selanjutnya di rumah Sumali (35) juga warga Desa Drancang pelaku membawa kabur motor Honda Beat merah nopol W3579 LR. Dan di rumah Muh Arif Al-Ardha (30) warga Desa Randupadangan, pelaku membawa motor Honda Beat putih nopol AG 5092 DN.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo didampingi Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisna mengatakan, pelaku beraksi di saat pemilik rumah sedang tidur atau rumah sedang kosong.
“Sekarang juga, motor yang dicuri kita kembalikan ke pemilknya sifatnya pinjam pakai. Yang perlu diketahui, proses serah terima barang bukti ini tidak dipungut biaya sepeserpun,” imbuhnya.
Salah seorang korban, Muh Arif Al Ardha mengaku tidak menyangka bila motor dan barang berharga miliknya bisa ditemukan.
“Saya sangat berterima kasih kepada aparat Polres Gresik dan Polsek Menganti, yang telah berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu 13 hari,” kata dosen Unesa ini. (san)