SURABAYAONLINE.CO-– Polisi Kabupaten Pasuruan menggerebek sepasang kekasih dan pelanggannya yang melakukan hubungan seks bertiga atau threesome. Mereka digerebek di Hotel Baobab Safari Resort, Prigen saat berhubungan badan.
“Pada hari Sabtu 4 Januari pukul 20.00 WIB, tim melakukan penangkapan tiga orang di kamar Hotel Baobab Safari Resort, Jalan Taman Safari II Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen,” kata Waka Polres Pasuruan Kompol Hendy Kurniawan, Kamis (16/1/2020).
Tiga orang yang diamankan yakni Joko Susilo (38), warga Paulan Timur RT 04 RW 03, Desa Paulan Colomatu, Karanganyar, Jawa Tengah bersama kekasihnya dan seorang pria hidung belang. Penangkapan dilakukan karena terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Joko disangka telah menjual kekasihnya kepada pria-pria hidung belang untuk threesome.
Kasus itu terkuak setelah tim cyber mendapati transaksi TPPO di Facebook. Dalam postingannya, Joko mengundang netizen untuk menikmati layanan threesome.
“Melalui akun Facebook, Joko telah mem-posting ajakan bagi netizen untuk bergabung melakukan hubungan seks bertiga dengan imbalan uang. Kemudian ada yang bersedia untuk threesome bersama pacarnya,” sambungnya.
Joko Susilo (38) menawarkan kekasihnya di media sosial untuk layanan threesome. Joko tega menjual wanita yang sudah dipacarinya selama 3 tahun.
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan berbagai barang bukti. Antara lain selimut, baju, celana pendek, celana dalam, BH hingga handuk. Dua buah HP dan uang Rp 1,9 juta juga disita.
Joko dijerat Pasal 2 ayat 1 UURI/21/2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 45 ayat 1 UURI/19/2016 perubahan atas UURI/11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 506 KUHP. Joko terancam 15 tahun penjara.
Transaksi Rp 3 Juta
Warga Karanganyar, Jawa Tengah itu mendapat Rp 3 juta dari pria hidung belang dalam sekali kencan.
Tarif tersebut sudah termasuk biaya transportasi dan biaya sewa hotel. “Sekali kencan, sekali bermain totalnya Rp 3 juta,” imbuhnya.
Menurut Adrian, Joko sudah dua kali mengajak pacarnya untuk melakukan threesome. Yang pertama di Yogyakarta dan kedua di Prigen, Pasuruan.
Pria pengangguran ini menjaring pelanggan lewat Facebook. “Baru dua kali. Untuk bayar hotel ya teman Facebook itu,” terang Joko.
Joko dijerat Pasal 2 ayat 1 UURI/21/2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 45 ayat 1 UURI/19/2016 perubahan atas UURI/11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 506 KUHP. Joko terancam 15 tahun penjara.
“Kami sudah pacaran tiga tahun,” kata Joko, Kamis (16/1/2020).
Joko merupakan warga Paulan Timur RT 04 RW 03, Desa Paulan Colomatu, Karanganyar, Jawa Tengah. Ia mengaku sudah dua kali mengajak pacarnya melayani pria hidung belang dengan layanan threesome.
Yang pertama dilakukan di salah satu hotel di Yogyakarta. Kemudian di Baobab Safari Resort, Prigen, Pasuruan yang berujung penggerebekan.
“Pertama di Yogya, kedua di Prigen,” terang Joko.
Joko juga mengaku menganggur selama 3 tahun pacaran. Sebelumnya ia bekerja di konter HP.
“Dulu di konter, sekarang masih menganggur,” tambah pria lulusan SLTP.
Joko ditangkap Sat Reskrim Polres Pasuruan dalam penggerebekan di kamar Baobab Safari Resort, Prigen, Sabtu (4/1) malam. Saat penggerebekan, Joko bersama pacarnya dan seorang pria hidung belang tengah melakukan threesome.(*)