SURABAYAONLINE.CO, BLITAR-Seorang wanita berinisial Sy (23), warga Kecamatan Sanankulon ditangkap, lantaran terbukti sebagai mucikari.
Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela S.H.SIK MH.mengatakan, setelah pihaknya melakukan oprasi pekat termasuk oprasi penertiban Hotel hotel di Kota Blitar petugas mengungkap adanya portitusi gelap dan mengamankan Sy 27 warga Kec.Sanakulon Kab.Blitar, yang sebelumnya Sy di tangkap Unit Reskrim unit PPA Blitar Kota menggerebek dua kamar hotel di sekitar Alun-alun Kota Blitar yang disewa dua pasangan bukan pasangan suami istri.
Setelah dalam pemeriksaan, dua wanita yang dikencani itu ternyata pekerja seks komersial (PSK) binaan Sy.
“Ini merupakan hasil pengembangan razia pasangan mesum yang dilakukan oleh Satreskrim. Setelah anggota kami mendapati bahwa adanya dua wanita PSK, tim kami kemudian memburu siapa yang mengakomodir kedua PSK itu,” ungkap Leonard, Jumat (17/1/20).
Dari pengakuan kedua PSK itu terungkap bahwa mereka bekerja melayani pelanggan atas arahan dari Sy. Modusnya, para pria hidung belang itu memesan PSK kepada Sy melalui Ponsel lewat chat WhatsApp. Silvy lalu mengirimkan foto wanita yang bisa dipakai, sekaligus tarif yang dibandrol.
“Sekali kencan, mucikari memasang tarif Rp 1 juta. Dari tarif itu, tersangka Sy mengambil keuntungan Rp 300 ribu,” beber Alumnus AKPOL Tahun 2000 ini.
Para pelanggan mendapat nomor WhatsApp Sy dari mulut ke mulut. Sebab ternyata, Sy sudah terkenal dan nomornya sudah mentebar luas.
Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan sejak kapan Sy beroperasi dan berapa PSK yang ia kendalikan.
“Untuk tersangka Sy kita jerat dengan Pasal 296 dan atau 506 KUHP yaitu perbuatan mempermudah percabulan dan atau memperoleh keuntungan dari praktik cabul, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun penjara.,” pungkas AKBP.Leonardo M.Sinambela. (ari)