SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Untuk kedua kalinya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik, terkait pencegahan dan menjaga netralitas ASN di lingkungan Pemkab Gresik, Rabu (22/1).
Sebelumnya, Bawaslu juga melakukan koordinasi terkait aturan mutasi ASN di Pemkab Gresik. Langkah ini dilakukan, menyusul bakal digelarnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik pada 23 September 2020.
Koordinasi kali ini sipimpin langsung Ketua Bawaslu Imron Rosyadi dan Syafk Jamhari, Kordiv Pengawasan. Mereka diterima Darmanto, Sekretaris BKD, mewakili Nadlif, Ketua BKD Gresik.
Syafi’ Jamhari berharap, kordinasi ini ditindaklanjuti Pemkab Gresik ke seluruh jajaran ASN berupa sosialisasi dan instruksi netralitas ASN.
“Menjelang Pilkada 2020 kami mengintensifkan kordinasi dan komunikasi kepada semua stakeholder, termasuk Pemkab Gresik. Ini adalah bentuk pencegahan, terjadinya pelanggaran dalam konteks Pilkada 2020,” ujar Syafi’.
Jamhari menambahkan, aturan netralitas ASN tertuang di PP no 42 Tahun 2004 dan PP no 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS. Aturan itu dibuat untuk melindungi ASN, dari oknum yang ingin memanfaatkan jajaran ASN demi kepentingan politik pribadi.
Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi menambahkan, kordinasi ini juga dilakukan serentak oleh seluruh panwascam dengan camat se Kabupaten Gresik.
“Ini bentuk upaya pencegahan Bawaslu, agar Pilkada Gresik 2020 berlangsung secara damai dan kondusif dengan cara menegakkan keadilan penyelenggaraan pemilihan,” tegas Imron Rosyadi. (san)