SURABAYAONLINE.CO-Dua budak narkoba kembali diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Benowo, keduanya diringkus petugas saat hendak berpesta sabu di dalam rumah di Jalan Sidotopo Wetan III.
Kedua pelaku diketahui bernama, Agus Prianto (38) dan Aries Aprilyanto (21) keduanya warga Sidotopo Wetan III.
Kanit Reskrim Polsek Benowo Ipda Jumeno Warsito mengungkapkan tertangkapnya kedua pelaku tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh petugas tentang adanya seseorang yang kerap kali menggunakan narkoba.
“Diketahui ada tiga orang yang akan berpesta di dalam rumah tersebut namun satu pelaku berhasil kabur dan dua lainnya kami tangkap” ungkapnya Kanit Reskrim Benowo, Jumat (24/01/2020).
Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku sempat mengelak atas tuduhan penggunaan barang haram tersebut, setelah dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,25 gram yang disembunyikan di dalam saku celana, keduanya tidak bisa berkutik.
Dari pengakuan keduanya, barang tersebut baru dibelinya dari seseorang yang biasa dipanggil Kak.
Sementara itu, pelaku Aries, mengaku bahwa barang haram tersebut milik pelaku Agus yang dibeli dari seseorang pengedar bernama Pethuk yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Barang haram ini di beli pelaku seharga Rp. 150 ribu dengan cara patungan, kasus ini akan terus kami kembangkan dan kami lakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang berhasil kabur” Katanya.
“Kedua pelaku ini kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Jumeno.(Irf)