SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan dua mucikari tua di dua lokasi berbeda. Selain itu, polisi juga mengamankan lima orang PSK anak asuh kedua mucikari tersebut.
Dua mucikari yang diamankan, Hermin Hidayati (49) di lokalisasi Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme dan Karni alias Wati (51) di sebuah warung Desa Bulangan, Kecamatan Dukun.
Lima anak asuh yang turut diamankan, masing-masing CC (46) warga Sampang dan DP (46) warga Surabaya. Keduanya diamankan bersama Hermin. Sedangkan tiga PSK yang diamankan bersama Wati, adalah DN (24) dan AW (26) keduanya warga Lamongan serta SNB (33) warga Nganjuk.
Wakapolres Gresik Kompol Dhyno Indra Setyadi didampingi Ketua MUI Gresik KH Manshur Shodiq mengatakan, penggerebekan tempat prostitusi ini dilakukan pada Jumat (17/1) dan Sabtu (18/1).
“Dari penggerebekan praktik prostitusi di dua lokasi ini kita berhasil mengamankan dua mucikari. Kedua mucikari kita tetapkan sebagai tersangka pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang praktik pelacuran, ancaman hukuman antara 12 bulan hingga 16 bulan penjara,” ujar Dhyno, Jumat (24/1).
Kedua mucikari mematok tarif berbeda. Hermin membandrol PSKnya seharga Rp 100 ribu, dengan pembagian Rp 75 ribu untuk PSK dan Rp 25 ribu untuk sewa kamar. Sementara di Dukun, mucikarinya memasang tarif Rp 120 ribu. Dengan rincian Rp 100 ribu untuk PSK, sisanya untuk jasa kamar. “Di lokasi tersebut terdapat tiga kamar di belakang warung yang disediakan oleh mucikari,” ungkapnya.
Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq sangat mengapresiasi langkah Polres Gresik, dalam menekan praktik prostitusi. Dia berharap langkah positif ini, bisa dijalankan terus menerus.
“Khususnya kepada dua tersangka ini, keduanya sudah tidak muda tapi rupanya belum sadar. Karena itu, saya doakan mudah-mudahan cepat insaf, bertaubat, menghentikan semua perbuatan maksiat dan mendekatkan diri kepada Allah. Dan kepada masyarakat agar tetap menjaga Gresik sebagai Kota Wali dan Kota Santri,” paparnya.(san)