SURABAYAONLINE.CO-LPKM ATAU Lembaga Perlindungan Masyarakat NKRI melaporkan Koperasi Karya Bakti Pare atas penipuan oknum pengurus koperasi an Dadang ada kreditur pinjam Rp 10 juta jadi Rp 112 jUtA. Selain itu ada juga pinjaman sebesar Rp 120 jutat menjadi Rp 600 juta.
Dugaan sementara walau transaksi atas nama koperasi tapi pelaksanaanya tidak memakai prosuder koperasi, transaksi orang per orang. Pelaporan tgl 27 januari pukul 09.00 WIB di Polres Pare selesai pukul 11.00 WIB siang.
Pengaduan diterima Kasat reskrim Gilang dan Kasat Pidsus, Polres Pare.(*)