SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur, Presiden Joko Widodo menyerahkan langsung 2.020 sertifikat tanah dari sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur, di Wahana Ekspresi Poesponegoro Gresik, Senin (27/1).
Dalam penyerahan kali ini, sebanyak 520 sertifikat diserahkan untuk para penerima dari Kabupaten Gresik, 500 sertifikat untuk Kota Surabaya, 500 sertifikat untuk Kabupaten Sidoarjo, 250 sertifikat untuk Kabupaten Lamongan, dan 250 sertifikat untuk Kabupaten Bangkalan. Total mencakup lahan dengan luas keseluruhan 1.406.635 meter persegi.
Kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
“Sertifikat ini menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum. Pemiliknya ada yang dari Bangkalan, ada yang dari Sidoarjo, ada yang dari Gresik, ada yang dari Surabaya,” ujar Presiden.
Dengan adanya percepatan penerbitan dan penyerahan sertifikat seperti sekarang ini, Presiden berharap agar sengketa-sengketa terkait pertanahan di masyarakat dapat dihindari.
“Yang saya enggak senang, setiap saya pergi ke daerah selalu yang masuk ke telinga saya masalah sengketa tanah, konflik lahan. Karena 80 juta sertifikat belum bisa keluar,” tuturnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN, Sofyan Djalil, menyampaikan sepanjang tahun 2019 lalu BPN mampu menerbitkan 11,2 juta lembar sertifikat. Padahal, Presiden Joko Widodo sendiri “hanya” menargetkan sebanyak 9 juta lembar sertifikat untuk diterbitkan pada tahun tersebut.
“Total produk BPN tahun ini mencapai 11,2 juta. Terima kasih sekali kepada semua aparat BPN, yang sudah bekerja dengan keras sekali sesuai yang diharapkan Bapak Presiden. Teman-teman BPN berjanji paling lambat tahun 2024 seluruh tanah Jawa Timur sudah terdaftar,” kata Sofyan.
Di Jawa Timur diperkirakan masih terdapat 9,4 juta bidang tanah yang masih belum bersertifikat. Sementara untuk Kabupaten Gresik, tercatat sudah 51 persen bidang tanah yang terdaftar. Sebanyak 383 ribu bidang tanah di Gresik yang belum bersertifikat, akan terus diupayakan dalam tempo empat tahun mendatang. (san)