SURABAYAONLINE.CO, Blitar-Budi Rahayu 41 warga Desa Gembongan Kec.Ponggok Kab.Blitar ini tidak kapok-kapoknya berurusan dengan hukum,buktinya baru keluar dari Lapas Klas IIB Blitar satu bulan lalu, Pria beranak 2 ini harus mendekam kembali di balik jeruji Polres Blitar Kota, setelah di tangkap Unit Reskrim Polres Blitar kota pada Sabtu malam (24/1) karena melakukan perampasan Hp milik Maulana Niam 11 klas V MI di jalan desa Kolomayan Kec.Wonodadi Kab.Blitar pada Minggu pagi (19/1).
Hal ini terjadi setelah wajah Budi Rahayu dan Nanang Kosim 32 temanya warga Desa Gembongan Kec.Ponggok terekam CCTV dari sebuah Toko di Jalan Kolomayan, akhirnya Rekaman CCTV tersebut dilaporkan Ke Polsek Wonodadi dan di di trruskan ke Polres Blitar Kota.
Prnangkapan kedua pelaku rampas Hp itu di benarkan Kapolres Blitar AKBP
Leonard M.Sinambela dalam Konferensi Persnya (Senin 27/1).
” Dengan rekaman CCTV kita lakukan penyekidikan dan setelah mengetahui motor yang di kendarai dua pelaku serta ciri-ciri tersangka, kurun waktu relatif singkat bisa kita lakukan penangkapan, dan benar ke duanya mengendarai motor Suzuki Satri warna Hitam.” kata AKBP.Leonard.
Dalam pengembangan saat di lakukan pemeriksaan ternyata Budi Rahayu merupakan Residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas Blitar pada tanggal 21 Desember 2019 lalu, sedang dari tangan kedua tersangka Polisi mengamankan 11 unit ponsel dari berbagai Merk dua genset, dan satu pompa air sebagai barang bukti.
Masih menurut AKBP.Leonard menerangkan dua tersangka melakukan aksinya, sebelumnya dua pelaku mendahukui korban
dan putar arah untuk menghampirinya. Kedua pelaku pura pura menanyakan alamat kepada Maulana Niam (korban) melihat korban lengah pengendara yang ada di belakang berusaha untuk mengambil HP milik Maulan akan tetapi tidak dapat.
Spontan pengendara menarik rambut Maulana dan mengambil HP milik korban yang berada di saku jaket sebelah kanan. Kedua pelaku pergi mengendarai kendaraan ke arah barat lalu belok ke utara, dan peristiwa itu terekam di kamera CCTV yang terpasang di toko kelontong milik Mansur. Atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.1.250.000.
“Kita terbantu dengan adanya CCTV di sekitar lokasi. Dari CCTV tersebut kita bisa melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela.
Dari hasil pemeriksaan ternyata dua kawsnan pelaku ini diketahui telah melakukan aksi di enam lokasi, termasuk menyelidiki
Saat ini petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan, pasalnya petugas menemukan barang bukti hasil pencurian lainnya yang belum diketahui dimana pelaku melakukan aksinya saat di lakukan penggeledahan Polisi menemukan Jenset dan Mesin Pompa air yang biasa di gunakan menyedot air di sawah.
Atas perbuatannya kedua tersangka menurut AKBP.Leonard yang di dampingi Kasat ReskrimAKP.Hery Sugiyono bisa dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(ari)