SURABAYAONLINE.CO–Perselisihan antara Timotius Tonny dengan kakak iparnya Chandra Hermanto menemui babak baru dengan dimenangkannya sidang praperadilan oleh Toni. Selama ini perseteruan selalu Candra di atas angin dan seolah kebal hukum.
Dengan memenangkan praperadilan di PN Surabaya, dipastikan perseteruan antara Timotius Tonny Hendrawan alias Apeng, (58), warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Chandra Hermanto (67) kakak iparnya warga Jl Sudarno, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu terus berlanjut.
“Karena tidak ada kejelasan hukum, kami lakukan praperadilan dan di persidangan PN Surabaya, praperadilan kita dikabulkan. Bahwa inti poin bahwa bukti-bukti yang kita ajukan dinyatakan sah menurut hukum. Sudah memenuhi 2 alat bukti yang sah,” tandas kuasa hukum Apeng, Agus Mulyo kepada awak media.
Seperti diketahui, perselisihan antara Timotius Tonny Hendrawan alias Apeng dan Chandra Hermanto bakal terus berlanjut karena Apeng memenangkan praperadilan di PN Surabaya pada Kamis (16/1/2020).
Yakni terkait laporannya di Polda Jatim pada Tahun 2018, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Chandra Hermanto yakni Pasal 242 KUHP memberikan keterangan palsu diatas sumpah dalam persidangan di PN Malang Tahun 2016.
Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Apeng melaporkan Chandra di polda Jatim Tahun 2018. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polresta Malang Kota.
“Jadi ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Candra Hermanto sehubungan dengan adanya keterangan yang tidak benar di dalam sumpah kaitannya dengan keterangan dia dalam putusan yang menyatakan bahwa dia tidak pernah menerima uang satu sen pun di dalam pembuktian yang kita sampaikan bahwa ada bukti transfer CIMB Niaga pada tanggal 2 Februari 2015 itu sudah ada pengalihan uang senilai 3 miliar dari rekening Pak Toni Hendrawan Tanjung ke rekening Chandra Hermanto,” ujar Agus Mulyo.
Namun karena laporannya tidak ada kabar, Apeng dan kuasa hukumnya mengajukan sidang praperadilan dengan Ditreskrimum Polda Jatim sebagai termohon 1 dan penyidik Polresta Malang Kota sebagai Termohon II.
https://youtu.be/njajCGLsmuc
Karena praperadilannya dikabulkan, pihaknya meminta supaya penyidik Polresta Malang Kota kembali memproses laporan dari Apeng.
“Kita inginkan di Polresta Malang Kota itu segera menindaklanjuti terkait dengan putusan Praperadilan tersebut yang menyatakan bahwa sudah memenuhi dua alat bukti yang sah. Sebab pada 12 Agustus 2019, ada surat ketetapan penghentian penyelidikan terkait pelaporan tersebut. Kami ingin laporan klien kami kembali ditindaklanjuti dari penyelidikan ke penyidikan sesuai proses hukum yang berlaku,” jelas Agus Mulyo.
Penghentian penyelidikan terkait kasus 242 KUHP ini baru diketahui Apeng saat sidang Praperadilan.
“Surat penghentian penyelidikan itu muncul setelah gelar perkara 12 Agustus 2019, klien kami tidak tahu. Malahan diundang gelar perkara tanggal 7 Oktober 2019. Ini kan aneh, kalau penghentian penyelidikan pada 12 Agustus 2019, namun kenapa Pak Apeng diundang untuk gelar perkara 7 Oktober 2019,” urai Agus.
Dengan adanya 2 alat bukti yang sah tersebut sesuai putusan Praperadilan, Agus Mulyo mengatakan bahwa seaeorang itu sudah bisa dimintai pertanggungjawaban hukum pidananya.
“Ya intinya yang kita minta kepada Polresta kota Malang untuk segera melanjutkan proses penyidikan dari lidik ke sidik,” pungkas Agus.