SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 01/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2020 tanggal 2 Januari 2020, ditetapkan alokasi pupuk bersubsidi nasional tahun 2020 sebesar 7,94 juta ton.
Jumlah ini sangat menurun drastis, dibanding alokasi pupuk bersubsidi tahun 2018 sebesar 9,55 juta ton. Alokasi ini mulai turun menjadi 8,87 juta ton pada tqhun 2019.
Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik Yusuf Wibisono menyatakan, meski alokasi mengalami penurunan drastis Petrokimia Gresik, perusahaan solusi agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, tetap berkomitmen menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah menghadapi musim tanam awal tahun 2020.
Dikatakan Yusuf Wibisono, Permentan tersebut mengatur alokasi pupuk bersubsidi di tingkat provinsi melalui Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian Provinsi membagikan alokasi tersebut ke tingkat kabupaten hingga sampai ke tingkat kecamatan.
Terkait alokasi pupuk bersubsidi yang berkurang di berbagai daerah, Yusuf menyatakan alokasi pupuk bersubsidi nasional dalam dua tahun terakhir memang menurun.
“Peraturan itulah yang menjadi pedoman bagi kami, dalam menyalurkan pupuk bersubsidi. Soal adanya penurunan besaran alokas, memang berdampak secara merata hampir di seluruh daerah, termasuk di Jawa Timur. Tetapi Petrokimia Gresik siap menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi penugasan pemerintah,” tegas Yusuf Wibisono. (san)