SURABAYAONLINE.CO-Toni Hendrawan Tanjung alias Apeng dalam Gugatan Pra Peradilan di PN Surabaya dikabulkan sebagian oleh Hakim Tunggal Dr Johanes Hehamony SH MH yang menyatakan Menolak Eksepsi Termohon 1 Polda Jatim dan Termohon 2 Polresta Malang dimana Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara Praperadilan yg diajukan Pemohon Toni Hendrawan Tanjung alias Apeng.
Dalam pokok perkara mengabulkan bahwa menyatakan Sah dan berkekuatan hukum laporan polisi Nomer : LPB/07/I/2018/UM/JATIM yg diterima Termohon I pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2018 dengan terlapornya Chandra Hermanto.
Dimana di dalam putusan Praperadilan Dua alat bukti dinyatakan sah. transferan uang Rp 3 M dari CIMB Solo dari rekening Toni Hendrawan alias Apeng ke rekening Chandra Hermanto. Dan bukti pencabutan yang dibuat terlapor Chandra Hermanto pada tgl 25 Juni 2015 yg dilegalisir oleh notaris Nur Arif yang dinyatakan oleh Chandra Hermanto bahwa saya telah menerima pembayaran Lunas dari Toni Hendrawan alias Apeng dan saya tidak dirugikan.
“Seyogianya penyidik Polresta Malang tidak malah menghentikan penyidikannya yang masih terlalu prematur sehingga dengan adanya putusan Pra Peradilan tersebut bisa menjadi dasar penyidik untuk melanjutkan perkara tersebut karena sudah memenuhi 2 alat bukti menurut KUHAP,” demikian penasehat hukum Agus Mulyo SH.
Apalagi dalam Amar putusan tersebut dengan tegas menyatakan harus dimaknai memenuhi 2 alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP artinya secara spesifik penyidik Polres kota Malang harus melanjutkan penyidikannya tanpa alasan apapun karena itu perintah Undang-undang.
Penghentian Penyelidikan Aneh
Surat penghentian penyelidikan yang dikeluarkan oleh penyidik pada tgl 12 Agustus 2019 yang dipakai pembuktian di persidangan praperadilan lebih aneh lagi. “Karena klien kami pada tgl 3 Oktober 2019 menghadap Bapak Kapolresta Malang yang saat itu dijabat oleh bapak DONNY ALEXANDER dan dihadiri oleh Kanitnya propam Bapak SAPTA untuk diadakan gelar perkara. Kenapa penyidiknya Iptu Rudy tidak menyatakan sudah dihentikan?”
“Malahan klien kami Toni Hendrawan Tanjung diundang untuk gelar perkara pada tgl 7 Oktobet 2019 jam 09.00 WIB. Khan suatu yang tidak lazim. Sebelum gelar perkara tapi sudah dihentikan. Klien kami mencari keadilan dan kebenaran atas kasusnya yang telah menyebabkan dihukumnya selama 3 tahun atas dugaan yang dilakukan oleh terlapor Chandra Hermanto memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada saat sidang Pengadilan di PN Malang pada th 2016.”(*)