SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Kasus yang melilit pengelolaan Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, yang sudah berlangsung selama 11 tahun, tampaknya berakhir dengan kemenangan di pihak Achmad Fathoni warga Desa Kedung Sekar, Kecamatan Benjeng.
Terbukti melalui kuasa hukumnya, Yusten Yembormiase, Abah Fathoni memasang papan ukuran besar berisi hasil putusan perdata Mahkamah Agung, yang dimenangkan Abah Fathoni. Papan pengumuman itu, di antaranya dipasang di samping timur Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik. Di pintu gerbang dan di dalam Perumahan ABR.
Isi pengumuman itu, menyebutkan sejumlah aset yang dikembalikan kepada Fathoni. Seperti aset lahan perumahan ABR sekitar 23 hektar, dan lahan kosong di samping Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik seluas 7 hektar. “Aset itu nilainya hampir Rp,2 triliun,” katanya.
Yusten Yembormiase, mengatakan pemasangan pengumuman itu karena perjuangan panjang selama 11 tahun Abah Fathoni untuk mendapatkan kembali aset-asetnya. Sejak kasus perdata di Pengadilan Negeri Gresik, sampai ke Mahkamah Agung (MA) telah diputus inkrah, sesuai putusan perdata MA, No.118PK/PDT/2019, tanggal 10 April 2019.
“Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan peninjauan kembali dari tergugat yaitu Njono Budiono, Slamet Suryono, Candra Wiyogo, Soeharyanto dan lainnya,” kata Yusten.
Yusten menegaskan pemasangan pengumuman itu, atas inisiatif Ketua Umum DPP Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Mayjen TNI Purn. Djoni Lubis.
“Oleh Pak Djoni Lubis, kami diperintahkan untuk memasang papan putusan ini , sehingga tidak ada lagi sengketa lahan dan masyarakat dapat memiliki hak tanahnya kembali,” katanya. (san)