SURABAYAONLINE.CO -Kurang hati hatinya pengemudi mobil Pickup saat melintas Rel KA alami kecelakaan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu tepatnya di Lingk.Ngegong Kel.Gedog Kecamatan Sananwetan, dengan Kereta Api Malioboro tujuan Malang-Yogyakarta. Dalam kecelakaan itu dua orang mengalami luka berat dalam kecelakaan tersebut.
Mereka adalah Mujib Hasim 58 warga Kelurahan Tanggung, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. sedang satu orang masih belum ditemukan identitasnya keduanya langsung di rujuk ke RSUD Mardi Waluya Kota Blitar.
Kanit Laka Polres Blitar Kota Ipda Dodit Prasetyo mengungkapkan peristiwa terjadinya antara Mobil Pickup S 8295 W terjadi pada Minggu (2/2-20) pada pukul 10.10 WIB.
Pagi itu korban yang mengendarai mobil pick up nopol S 8295 W yang mengangkut kayu melintas dari arah Utara ke Selatan, ketika masuk perlintasan kereta api tanpa palang pintu, namun alarm dan Lampu merah berkedip kedip pertanda akan ada Kereta Api mau lewat, namun rupanya pengemudi pick up tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas atau memang kurang waspada, saat mobil pickup warna abu abu kotor itu tepat di atas Rel dengan posisi Ruang kemudi sudah lewati Rel.KA sedang bak belakang tepat berada di atas Rel…tanpa ampun laju Kereta Api Malioboro Ekspres jurusan Malang-Jogyakarta menghajar Bodi Mobil Pickup, yang mengakibatkan baik sopir dan temanya terlempar keluar dari mobilnya, akibatnya keduanya alami luka parah.
“Menurut keterangan beberapa saksi Warga sekitar Lintasan Rel KA, sebelumnya warga sudah berteriak teriak pada Mobil Pickup, entah tidak dengar atau apa mobil terus melaju, dan akhirnya di tabrak Kereta Api, semntara korban sudah kita larikan je Rumah Sakit.” Terang Ipda Dodik di TKP. ( 2/2-20) siang.
Akibat kejadian tersebut Loko motip Kereta Api selang air brake pada locomotif mengalami kerusakan. Sehingga mengakibatkan beberapa perjalanan kereta api mengalami keterlambatan.
Sementara pihak kasi Humas DAOP VII Madiun Ixfan menjelaskan sesuai deng UU.Nmor 23 tahun tentang perkerta apian, di sana di sebutkan ada beberapa kriteria tentang pelintasan kereta api..di jelaskan Perlintasan KA milik PT.KAI dan yang di kelola pihak Dinas Perhubungan..
“Untuk pelintasan kereta api di TKP itu adalah wewenang Dinas Perhubungan, di sana sudah di beri Rambu rambu peringatan serta di beri Sirine (Alrm) dan Lampu merah dengan berkedip kedip bila akan adanya KA yg melintas selain bunyi Alrm.” Kata Ixfan melalui telepun selullernya.(ari.)