SURABAYAONLINE.CO-Surabaya, Jawa Timur – Mariyadi Ketua DPP GNPK Yang juga Ket Tim Sos Satgas Saber Pungli Jawa Timur,
akan bersikap tegas kepada pelaku makelar kasus (Markus). Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya jual beli kasus hukum.
Mariyadi, menegaskan, “tidak ada kompromi dengan Markus (Makelarkasus). Karena ulah markus itu yang menyebabkan supremasi hukum di Indonesia amburadul. Intinya tidak ingin markus menjadi sebuah profesi. Kita di daerah, berbeda dengan yang ada di Jakarta. Oleh karena itu, untuk mencegah lebih luas gerakan
Makelar kasus (Markus), kita yang di daerah akan bertindak tegas memberantasnya. Yaitu mengawasi, dan melaporkan serta memperkarakan,” tegas Mariyadi,
Dia jelaskan, di Jawa Timur ini banyak Laporan dan keluhan keluhan dari Masyarakat tentang maraknya kemungkinan adanya Makelar kasus (Markus) utamanya masalah Pertanahan dan juga mafia hukum, karena yang jelas mereka berkolaborasi dengan oknum pejabatnya, nah disini unsur pungli dan korupsi terjadi. bergentayangan. “Kita sudah mengantongi nama-nama markus itu. Dalam waktu dekat kita akan perkarakan ke Ranah hukum ” tegasnya.
Ia tambahkan, “Menyikapi kasus ini, untuk memperkarakan Markus da akan mengawasi gerak gerik markus tersebut, karena Makelar kasus (Markus) menyelesaikan kasus di luar pengadilan sama halnya dengan suap menyuap, dan PUNGLI, sekali lagi kita lihat perkembangannya saja dan karena ini menyangkut korupsi dan Pungli dalam penegakan hukum,” cetusnya.
“GNPK dan SATGAS SABER PUNGLI sangat mendukung penegakan supremasi hukum. Demi Kesejahteraan masyarakat tidak lepas dari hukum. Ketika hukum
masih bisa diperjual belikan seperti itu, jangan harap masyarakat bisa sejahtera,” tegas Maryadi.
Secara terpisah, Ketua DPN GNPK Pusat, H.Adi Warman, SH., MHum, yang Menjabat sebagai Pok Pemberantasan Pungli Kemenkopolhukam untuk Lingkungan ASN, BUMN, PENGADILAN, TNI dan POLRI sangat prihatin dengan penegakan supremasi hukum. Lebih-lebih setelah mendengarkan banyak keluhan dari orang yang berperkara hukum.
“Kalau semua kasus diselesaikan di luar jalur hukum maka kepercayaan terhadap hukum itu akan berkurang, kita sangat prihatin dengan kondisi ini,” ujar Adi Warman ketika dihubungi via telpon.
“Dicontohkan, perselisihan hukum dibeberapa waktu lalu. Dan sudah banyak kasus yang hanya diselesaikan di luar pengadilan, masak masih akan ditambah lagi penyelesaian kasus di luar pengadilan,” ucapnya.
Sekali lagi, lanjut dia, kalau banyak masalah diselesaikan di luar jalur hukum.
Sebaiknya kasus hukum itu diselesaikan secara hukum dengan tidak kesampingkan masalah hukum itu sendiri,” tegas Adi Warman,
(**)