SURABAYAONLINE.CO, Malang (Jatim) – Toko modern yang baru saja berdiri dikawasan Merjosari Kecamatan Lowokwaru kota Malang ternyata menimbulkan keberatan dari warga RW 11 dimana bangunan tersebut berada.
Menurut pengakuan ketua RW 11 kelurahan Merjosari Yudi Purwanto mengatakan “Joyo Agung Mart (JAM) masuk wilayah kami,tetapi mereka mengklaim masuk wilayah RW 7 karena data belum dirubah dinas terkait.
Selama ini tidak pernah diajak bicara oleh pihak JAM sehingga warga menolak keberadaanya apalagi perijinannya belum ada.
Harapan kami pihak terkait segera turun ke lokasi untuk menertibkan bangunan tersebut”terangnya
Sementara dari kabar yang beredar salah satu jajaran direksi dari JAM terindikasi merupakan salah satu ASN yang menjabat sebagai Kabid Pemberdayaan Olahraga Dispora kota Malang Eko Sri Yuliadi dari pihaknya Eko mengaku meminta maaf dan berkilah dia hanya diminta konsultasinya saja.
Terkait polemik ini awak media mencoba mengklarifikasi pada salah satu anggota Komisi B DPRD kota Malang Arif Wahyudi(1/02/2020) dan menjelaskan bahwa masalah JAM ini sudah dibahas di internal dewan.
Untuk masalah perijinan seperti IMB,Amdal dan syarat lainnya pihak dewan akan segera mencari tahu kepastiannya.
Senada dengan anggotanya ketua DPRD kota Malang I Made Rian Dianakartika dengan tegas menyatakan “Saya memerintahkan untuk semua komisi yang ada di DPRD kota Malang untuk melakukan Sidak hari senin besok masalah ini harus segera dituntaskan.
Kenapa melibatkan semua komisi karena memang semua terkait untuk melakukan pengawasan dan nanti mari sama-sama rekan media juga ikut dalam Sidak tersebut agar tahu hasilnya seperti apa” tegasnya. (Bersambung)(Hermin/Red)