SURABAYAONLINE.CO-Masalah hak kepemilikan tanah di Indonesia boleh dikata amburadul atau setidaknya ruwet. Ada sertifikat ganda, lalu yang paling sering terjadi adalah soal tanah yang dulunya tercatat sebagai tanah era kolonial atau yang lebih dikenal dengan tanah Eigendom.
Hal inilah yang menimpa Drs Sonny Harsono warga Surabaya. Putra mendiang gubernur Jatim Mayor Jenderal TNI Moch Wiyono yang menjabat periode 1963-1967. Saat itu Moch Wiyono menjabat sebagai KMKB (komanda militer kota besar) pada tahun 1959.
Berikut kronologis ceritanya:
Sebelum saya memiliki lima yang merupakan peninggalan orang tua saya yang kesemuanya ada di Tretes, Kabupaten Pasuruan yaitu:
1. Villa Klavertjie Vier
2. Villa Lucky Home
3. Villa Overschoteje
4. Villa Dicky
5. Villa Hanny
Pada tahun 1991 saya menempatkan penjaga pada villa-villa tersebut bernama Fernandes. Kemudian tahun 1996 Fernandes meninggal dunia dan sejak saat itu tidak ada yang menjaga, sehingga villa-vila itu digembok. Hal itu dikarenakan saya ada kegiatan pekerjaan di Jakarta.

Pada tahun 2015 saya kembali mendatangi Villa Lucky dan Villa Hany yang ternyata sudah ada orang lain yang mengakui dan menduduki villa tersebut tanpa sepengetahuan saya.
Menurut keterangan orang yang menjaga Villa Lucky dan Villa Hanny yang bernama Dawam, ia mengatakan bahwa dia diperintah orang yang bernama Wibiyanto Anggara.
Nah mengapa samapai ada yang menduduki dan mengakui sebagai pemilik padahal saya mempunyai bukti-buti sahih? Siapa yang ikut terlibat? Sebegitu mudahkah menduduki hak milik orang lain,,(bersambung)