SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Warga Dusun Sukorejo Desa Ngabetan Kecamatan Cerme, berhasil menggagalkan upaya penculikan anak di bawah usia bernama Selly Atalia Wahyukirana, yang dilakukan Ach Muzakki Maulana (24) warga Perumahan Banjarsari Asri Blok AA/3 RT10 RW01 Desa Banjarsari Kecamatan Cerme, Senin (3/2) malam.
Awalnya korban sedang berjalan hendak membeli jajan,lalu didatangi pelaku yang mengendarai mobil Daihathsu Sigra warna Silver W 1187 EE. Pelaku langsung menarik tangan korban, dan memasukkan korban agar duduk di tempat duduk di depan.
Pelaku lalu kabur ke arah utara, namun baru berjalan sekitar 300 meter, korban melompat dari mobil setelah berhasil membuka pintu. Saat ini, korban mengalami traumatik akibat perbuatan pelaku.
Mengetahui korbannya lolos, pelaku yang panik berusaha kabur ke arah Cerme Lor. Warga dan petugas berhasil menangkap pelaku saat melintas di perlintasan rel kereta api Desa Cerme Lor, setelah melakukan penghadangan yang ketat.
Kapolsek Cerme AKP Nur Amin melalui Kanit Reskrim Bripka Mahrizal Firmansah membenarkan, adanya upaya penculikan anak di bawah usia. Saat ini, polisi masih memeriksa pelaku serta saksi.
Dalam pengakuannya, pelaku memgaku nekad menculik anak setelah mendapat order dari seorang perempuan bernama Vida beralamat di Bogor. Dalam pesannya, Vida bersedia membeli anak perempuan usia 1 – 10 tahun, senilai Rp 30 juta per anak.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti mikik pelaku. Di antaranya sebuahnponsel Xiaomi hitam kondisi rusak, mobil Daihathsu Sigra warna slver W 1187 EE, dompet warna hitam berisi SIM BI an.tersangka, uang tunai Rp 12.000, Kartu KIS , Kartu ATM Bank BRI dan Bank BNI.
“Pelaku akan dijerat pasal 83 jo pasal 76F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau pasal 328 jo 330 KUHP,” ujar petugas. (san)