SURABAYAONLINE.CO-Sebelumnya sudah diberitakan bahwa Sebelum saya mengajukan sertifikat, saya mohon kepada BPN untuk foto satelit dan tanah yang difoto masih kosong.
Selanjutnya saya melakukan pengajuan permohonan sertifikat untuk villa Lucky dan villa Hanny telah diterima oleh BPN Kabupaten Pasuruan tanggal 21 Mei 2019.
Bahwa saya telah mendapatkan Surat Perintah Setor (SPS) dari Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pasuruan tanggal 21 Mei 2019.
Bahwa saya telah melakukan pelunasan pembayaran SPS melalui Bank BRI Kabupaten Pasuruan.
Setelah Badan Pertanahan kabupaten Pertanahan mau melakukan pengukuran bidang yang sedang dalam proses, ternyata objek yang akan diukur dalam keadaan terkunci, sehingga petugas ukur tidak dapat melaksanakan pengukuran di lokasi.
Anehnya ada laporan yang dibuat oleh Wibiyanto Onggara
di Polda Jatim melalui Laporan Polisi Nomor : LBP/663/VIII/
2019/UM/Jatim tertanggal 4 Agustus 2019 yang intinya lahan itu bukan milik Sonny Harsono.
Sonny Harsono yang mengungkapkan “ Sertifikat yang dijadikan
dasar laporan oleh saudara Wibiyanto Onggara itu apa, karena
penyidik waktu saya tanya dasarnya apa sehingga menyebut
sertifikat No.1122 dengan luas 975 M2.
Padahal, peta kordinat yang sebenarnya pada Vila Lucky Home adalah bernomor 112 dan bukan nomer 1122 seperti yang disebutkan dalam sertifikat yang diakui oleh Wibiyanto. Sebab,
peta kordinat yang dibuat sendiri oleh BPN Kab.Pasuruan
adalah bernomor 112 dan yang dibuat sebagai acuan laporan
di Polda Jatim bernomor 1122, Itu bisa diartikan, nomor palsu.
Dia menilai ada kejanggalan dalam penerbitan sertifikat
tahun 2007, terbit Hak Milik No.1122 seluas 975 M2 nomor
SK 06/HM/35.32/1999 an.Wibiyanto Onggara dengan durasi
waktu 8 tahun antara timbulnya Surat Keputusan dengan
terbitnya Hak Milik No.1122 sampai 8 tahun adalah tidak
wajar. Biasanya, timbulnya antara SK dan terbitnya sertifikat
Hak Milik terpautnya tidak jauh dan paling lama sekitar 2
tahun.(habis)