SURABAYAONLINE.CO-Dua orang pelaku pengeroyokan asal Ds.Bedali Kec.Ngancar Kab.Kediri harus menuai aksinya setelah mengeroyok Sugeng Riyadi, 23, warga Kec.Ponggok Kab.Blitar, kini kedua jagoan itu masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polres Blitar Kota setelah korbannya melapor ke Polres Blitar Kota.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP.Ardi Purboyo atas ijin Kapolres Blitar Kota AKBP.Leonard M.Sinambela SH.S.IK MH. mengatakan bahwa benar atas laporan korban Sugeng Riyadi atas pengroyokan yang dilakukan RB 20 dan MA 23 keduanya merupakan warga Desa Bedali Kec. Ngancar Kab.Kediri kini telah ditangkap karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap Sugeng Riyadi 23 warga Desa Sidorejo Kec Ponggok Ķab Blitar di sekitar Pasar Patok Kec.Ponggok akibatnya korban mengalami luka di bagian hidung dan mulutnya sehingga alami pendarahan.
Masih menurut mantan Anggita Propam Mabes Polri ini menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan itu dipicu masalah sepele,karena kedua pelaku tersinggung terhadap korban yang tak sengaja memainkan gas sepeda motornya saat melintas di jalan Desa Pasar Patok yang berbatasan dengan Kediri ini.
Para pelaku menganggap korban menantang mereka dengan cara memblayer motornya, langsung pelaku mengejar korban di Sekitar Pasar Patok, setelah kirban berhasil di kejar oleh dua pelaku.
“Antara rumah pelaku dan wilayah Ponggok (Pasar Pathok) dan Wilayah Kediri memang hanya di batasi dengan Gapura, jadi korban berhasil di hajar oleh pelaku.”tandas AKP.Ardi Purbaya dalam releasnya (5/1).
Atas pengroyokan itu korban menfalami luka parah di wajahnya.
Dari laporanya korban ke Polsek Ponggok Polisi hanya mengetahaui ciri ciri pelaku serta kaos yang di kenakan pelaku ketika melakukan pebganiayaan korban.
“Dari hasil pemeriksaan korban dngan ciri ciri pelaku dan Baju dan kaosnya kuta berhasil menangkap pelaku di rumahnya semalam (4/1) karena tkp dan rumah pelaku tidak seberapa jauh..walau ikut wil.Kab.Kediri.” papar.AKP
Ardi Purbaya.
Dari kejadian itu menyita Kaos Sweteer warna Crem dan baju miilik pelaku saat kejadian.”Saya jengkel Pak..karena pengendera motor itu ngegas dengan cara berkali kali, setelah saya tegur dia lari sambil tertawa tawa , setelah saya cari ketemu di pasar Pathok Pak,” tutur MA kepada Wartawan.
Atas perbuatanya kedua pelaku menurut AKP.Ardi Purbaya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ari)