SURABAYAONLINE.CO-Sindikat pencurian dan pemalsuan surat surat kendaraan bermotor ini berhasil diringkus Tim Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Sindikat tersebut didalangi oleh tujuh orang pelaku dan setiap pelaku terjerat kasus yang berbeda, ketujuh pelaku yakni AR, MH, AB alias B, F, BSM dan ES.
Selain tujuh pelaku tersebut polisi juga melakukan tindakan tegas (tembak mati) terhadap satu pelaku lain yang diketahui berinisial M alias G, pelaku merupakan rekan dari AR.
“Tindakan ini dilakukan oleh petugas karena pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, pelaku M ini menjual kendaraan hasil kejahatan kepada AR” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (05/02/2020).
Menurut Luki komplotan ini sudah beraksi di beberapa wilayah di Jawa Timur yakni Surabaya, Mojokerto, Lamongan, Pasuruan hingga Banyuwangi.
“Selain melakukan pencurian sindikat ini juga melakukan pemalsuan surat kendaraan seperti STNK dan BPKB, hal itu di lakukannya untuk mengelabui pembeli kendaraan dari hasil kejahatannya dan menjualnya dengan harga yang lumayan tinggi” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 42 kendaraan bermotor yang terdiri dari 22 kendaraan roda dua dan 20 kendaraan roda empat.(Irf)