SURABAYAONLINE.CO-Aroma ketidakberesan soal villa Lucky yang kemudian diklaim oleh Wibiyanto Onggara Achmad jelas aneh dan menimbulkan tanda tanya bahkan bagi orang yang tidak mengerti soal lika-liku tanah Eigendom Verponding.
Drs Sonnya Harsono yang memiliki data-data yang sahih pantas kecewa
dengan penyerobotan itu. Ada apa kok bisa keluar sertifikat itu?. Ia
kemudian menjelaskan bahwa lahan di villa Lucky di Jl Prahu No.3
Pecalukan Tretes berasal dari EV 9198. Kemudian turunlah sertifikat hak
guna bangunan (HGB) N0.243. Lha kalau ada nomor lain itu asal dari mana?
Semua persyaratan legal sudah diajukan seperti pengajuan permohonan
sertifikat untuk villa Lucky dan villa Hanny telah diterima oleh BPN
Kabupaten Pasuruan tanggal 21 Mei 2019.
Juga telah mendapatkan Surat Perintah Setor (SPS) dari Kantor Badan
Pertanahan Kabupaten Pasuruan tanggal 21 Mei 2019.
Dan telah melakukan pelunasan pembayaran SPS melalui Bank BRI Kabupaten Pasuruan.
Pada 20 Agustus 2019 juga ada surat dari BPN Kabupaten Pasuruan melalui
surat No1662/35.14/VIII/2019 yang menyatakan bahwa eigendom verponding 9198 sesuai data terakhir yang aada di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan telah terdaftar sertifkat hak guna Bangunan No,243 Desa Pecalukan Kecamatan Tretes.
Anehnya lagi Vila Lucky Home statusnya adalah
rumah usaha harusnya bersertifikat HGB dan bukan Hak Milik seperti yang dimiliki oleh Wibiyanto Onggara.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Satgas Saber Pungli kemudian ada peninjauan lokasi yang dipimpin langsung Irjen Pol Dr Drs Widiyanto Poesoko SH Msi beserta tim Satgas Saber Pungli Kemekopolhukam.
Setelah Sonny Harsono mendapatkan bukti baru dan Konfirmasi langsung tentang PT PRODENTA (BUMN) ke Kementrian BUMN yang mana balasan dalam surat kementrian BUMN tersebut tidak ada BUMN bernama PT PRODENTA, maka Sonny Harsono kembali melaporkan temuan bukti tersebut ke Saber pungli melalui pengacaranya Frans Luthfie Rachman SH MH. Bukti jawaban dari Kementrian BUMN itu sudah memupus klaim pihak lain sebagai pemilik villa Hanny.(*)