SURABAYAONLINE.CO-Supardi (46) dibekuk team Jogoboyo Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur saat berada di kediamannya di Jalan Dusun Krajan, Desa Jenggawah, Jember.
Dalam penangkapan itu polisi temukan barang bukti berupa dokumen kendaraan palsu.
“SPR ini merupakan salah satu pelaku jaringan pemalsu dokumen kendaraan, dan penadah barang yang diduga hasil dari tindak kejahatan berupa kendaraan roda empat” ungkap Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi, Kamis (06/02/2020).
Menurut Pitra, awalnya pelaku ini menerima titipan unit mobil sekira akhir bulan Januari yang dia dapat dari pelaku RS dengan nominal Rp. 21.000.000.
“Saat awal penyerahan unit mobil tersebut hanya dilengkapi dengan foto kopi STNK bernopol N 1459 AG an. Sujatmiko” jlentrehnya.
“Pelaku SPR ini memiliki rencana untuk menjual kembali unit mobil tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari Rp. 21.000.000” kata Pitra.
Dengan tertangkapnya SPR, polisi akan terus lakukan pengembangan kasus pemalsuan dokumen tersebut, dan lakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang di ketahui berinisial RS (DPO).
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita lima unit mobil, satu lembar STNK, dan satu buah Handphone.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana persekongkolan jahat atau penadahan dengan ancaman paling lama empat tahun penjara” tutup Dirreskrimum.(Irf)