SURABAYAONLINE.CO-Malang (Jatim) – Polemik JAM (Joyo Agung Mart) memasuki babak baru penemuan berbagai persoalan yang mengitari pendirian dan fungsi bagunan tersebut,
Hal ini didapatkan saat sidak Komisi A DPRD kota Malang beberapa waktu yang lalu.
Dalam wawancara bersama awak media diruang fraksi PDIP kantor DPRD kota Malang (08/02/2020) Harvad Kurnia salah satu anggota Komisi A menerangkan ” dari hasil Sidak yang dilakukan oleh Komisi kami ada beberapa catatan ketidak jelasan dan kejanggalan kami temui yang menjadi fokus perhatian.
Saat Sidak dilakukan yang pertama adalah kami tidak bertemu dengan pemilik atau pihak pimpinan JAM, hanya salah satu staf yang bertugas sebagai perekrut atau pendaftar pedagang namun walaupun begitu
beberapa lapak atau los pedagang telah aktif mengelar barang jualannya.
Dari hasil pantauan kami langsung dilokasi didapatkan bahwa benar seperti kabar yang beredar bahwa JAM belum memiliki IMB dan ijin usaha mereka juga tidak jelas apa pasar tradisional atau pasar modern,kedua terkait parkir ini juga belum ada penjelasan masuk dimana apakah di Bapenda atau Dishub,ketiga adalah masalah pengelolaan limbah basah dan limbah kering.
Dari penjelasan staf JAM tersebut masalah Perijinan dan IMB masih diurus sementara untuk parkir dia tidak mengetahui seperti apa pengelolan lahan tersebut,begitu juga terkait pegelolaan limbah dia hanya menyampaikan sampah-sampah pasar atau limbah kering tersebut akan dimasukan plastik dan dikumpulkan dibelakang area kemudian dibuang sementara limbah basah atau yang berbentuk cair itu belum ada tempat atau model pengelolaannya seperti apa yang jelas kami menemui di sana mereka masih melakukan pembangunan termasuk saluran pembuangan air nya juga belum rampung dibuat.
Target dewan setelah kegiatan ini maka yang pertama adalah kami akan mencari informasi yang jelas dari kepala dinas perijinan dan dinas yang lain yang terkait tentang kelengkapan administrasi JAM dan sudah sejauh mana ijin-ijin tersebut mereka ajukan.
Kemudian tentang keberatan dari warga sekitar terkait pendirian usaha tersebut kami sarankan untuk mereka bisa bermediasi dengan warga namun dalam waktu dekat dua atau tiga hari ini kalau tidak ada barengan agenda dewan yang lain maka kami akan memanggil semua pihak baik itu dari pimpinan JAM,Kepala Dinas dan masyarakat berkeberatan untuk melakukan hearing dengan dewan agar masalah ini bisa jelas dan sebisa mungkin diselesaikan”,”paparnya(Hermin/red)