SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Sebanyak 5 pejudi, 5 mobil dan 43 sepeda motor, berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Gresik dalam operasi penggerebekan arena judi dadu dan bola gelinding di Desa Kisik, Kecamatan Bungah.
Tersangka yang diamankan Reman (46) bandar dadu, Suyono (51) bandar bola gelinding, dan Sudiono (55) penyandang dana, ketiganya warga Desa Ngepung, Kecamatan Kedamean.
Dua tersangka lain, Harsono (40) warga Desa Panyuran, Kecamatan Palang, Tuban dan Suparmin (47) warga Desa Semanis, Kecamatan Sidayu, Gresik keduanya selaku peserta judi.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Panji Pratistha Wijaya menjelaskan, arena judi dadu dan bola gelinding tersebut disinyalir memiliki omset yang sangat besar.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau arena judi dadu dan bola ini baru dibuka seminggu. Tapi pengunjungnya cukup banyak, apalagi ada penyandang dananya,” ujar Kusworo Wibowo, Selasa (11/2).
Selama sepekan, lanjut Kusworo, arena judi yang berada di tanah lapang ini buka setiap hari kecuali Jumat. Dalam sehari, perputaran uang taruhan berkisar antara belasan hingga puluhan juta rupiah.
Barang bukti yang disita antara lain, alat kocok dadu, 11 mata dadu, papan gambar mata dadu, uang taruhan sebanyak Rp 4,1 juta, papan bola adil, banner tulisan angka, dua bola gelinding dan uang taruhan bola gelinding sebanyak Rp 2,5 juta.
“Dua bandar dan pendana kita jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara., untuk dua penombok tidak kita lakukan penahanan,” imbuhnya. (san)