SURABAYAPNLINE.CO-Kasus ” Hilangnya Tanah” bukan hal baru yang terjadi di Negeri ini. Banyak pemilik tanah yang tiba-tiba kehilangan tanahnya karena berubah kepemilikan tanpa melalui alur dan jalur yang jelas. Hal ini semakin menambah daftar carut marutnya birokrasi tanah yang ada di negeri ini.
Adalah Haji Sulaeman, salah satu Ahli waris yang seharusnya mendapatkan Haknya berupa tanah 2,4 Ha yang terletak di Kayuringin Jaya, Bekasi, namun saat ini berdiri bangunan-bangunan lain di tanah warisannya tanpa ada kompensasi apapun kepada Ahli Waris yang Sah hingga menyisakan tanah dari 2,4 Ha menjadi hanya 6000 M2.
Kasus ini sebenarnya sudah sejak 1988, namun hingga saat ini belum ada keadilan bagi para Ahli Waris, hingga akhirnya Ahli Waris pada tanggal 3 Februari 2020 kemarin melaporkan Kasus ini ke Satgas Saber Pungli KemenkopolHukam dengan nomor laporan 015/SaberPungli/Polhukam/HK00/2/2020 tanggal 03 Februari 2020 di Kantor Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam.
Kemudian Ahli Waris sepakat menunjuk Rizky Putra Yudhapradana SH dari Kantor Hukum RPY&Partners untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini agar para Ahli Waris mendapatkan keadilan.
Pria yang akrab disapa RPY ini menyatakan akan meminta atensi kepada Negara agar kasus ini diperhatikan karena Kasus seperti ini tidak hanya ada 1 atau 2.
“Jadi Kasus ini akan kami mintakan atensi kepada Negara, kami akan meminta keadilan dan meminta negara hadir untuk membantu rakyatnya menyelesaikan kasus ini agar terang benderang.” Imbuh RPY.
Menurt RPY setiap orang berhak mendapatkan Keadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dari *Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia* yang menyatakan bahwa “Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Dan dalam konstitusi Indonesia dengan tegas memberikan jaminan adanya persamaan kedudukan. Hal tersebut dijelaskan dalam *Pasal 27 ayat (1)* ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” tutup RPY.(.)