SURABAYAONLINE.CO- Setelah gagal menangkap MSA pada Sabtu (15/2/2020), Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan akan menjemput langsung tersangka dugaan pencabulan yang sekaligus anak kiai ternama di Jombang tersebut. Saat itu MSA dijemput oleh 10 petugas, namun dihadang massa yang jumlahnya lebih banyak.
Jenderal bintang dua itu menyatakan, saat turun nanti, dirinya akan mendengarkan keluhan dari yang bersangkutan. Selain itu, Luki juga menjamin akan memperlakukan anak kiai itu dengan baik. “Apalagi beliau seorang tokoh agama,” kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (17/2/2020).
Penjemputan yang gagal pada Sabtu (15/2/2020), lanjut Luki, karena pihaknya tidak melakukan perlawanan karena Polda Jatim tak ingin menimbulkan masalah baru dalam upaya penegakan hukum.
“Kemarin itu kami berusaha menjaga kondusifitas. Bukannya kami tidak berani atau apa. Tapi kalau yang bersangkutan terus tidak segera datang, akan ada pihak lain yang membuat suasana menjadi lebih tidak kondusif,” terangnya.
Luki akan mengajak tokoh agama, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim untuk mendatangi pondok pesantren tersebut. Dirinya menganggap tersangka adalah orang yang berpendidikan dan memahami tentang hukum. “Jadi kita sangat berharap yang bersangkutan akan mendatangi Polda,” pungkasnya.
Diketahui, Polda Jatim pada Sabtu (15/2/2020) berupaya melakukan penangkapan terhadap MSA. Penangkapan dilakukan karena tersangka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Sayangnya, upaya itu gagal setelah ada perlawanan dari massa yang diduga kelompoknya MSA. Awalnya, MSA berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
MSA merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSA yang disebut-sebut sebagai pengurus ponpes, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSA pimpinannya. MSA telah ditetapkan sebagai tersangka.(sindonews/*)