SURABAYAONLINE.CO-Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur amankan satu pelaku pembuat dokumen palsu yang diketahui berinisial AS (44) warga Srengat, Blitar.
Pelaku tersebut kerap membuatkan dokumen palsu berupa KK, Akte Kelahiran, dan KTP. Hal itu dapat digunakan untuk kepentingan pengurusan paspor, Pemilu, dan kegiatan lainnya.
Pemesannya sendiri tidak hanya warga Jawa Timur, adapun warga Jateng, Jabar, Lampung, NTB dan NTT.
“Pengungkapan ini kami lakukan untuk mengantisipasi adanya kecurangan penambahan suara dalam pencoblosan, karena dengan adanya pemalsuan ini satu orang bisa memiliki dua KTP” ungkap Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi, Senin (17/02/2020).
Dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus ini pihak Ditreskrimum Polda Jatim berkerjasama dengan Polda Polda lain untuk mengungkap sindikat yang sama untuk antisipasi.
Selain berkerjasama dengan Polda Polda lain yang ada di Indonesia, Polda Jatim juga menggandeng KPU dan Instansi terkait
“Dengan adanya isu pemulangan WNI eks ISIS tidak menutup kemungkin hal ini juga dapat digunakan karena dapat untuk mengurus dokumen imigrasi, kami akan terus mengungkap bersama Pemda” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 jo pasal 93 dan 96 terkait administrasi kependudukan.(Irf)