SURABAYAONLINE.CO-Ditlantas Polda Jawa Timur gelar Analisa dan Evaluasi (Anev) terkait Program Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang sudah berjalan selama satu bulan, sejak diresmikannya pada Kamis 16 Januari 2020.
Dari hasil penindakan selama satu bulan itu, RTMC Ditlantas Polda Jatim tercatat sebanyak 2.578 pelanggar yang sudah dilakukan penindakan oleh petugas.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan jumlah keseluruhan pelanggar sebanyak 6.035 pelanggaran, jumlah tersebut merupakan total keseluruhan dari beberapa jenis pelanggaran.
“Dari jumlah total 6.035 pelanggar ini yang terbanyak yakni jenis pelanggaran menerobos traffic light dengan total sebanyak 3.285 pelanggar dan dilakukan penindakan tilang sebanyak 1.482 pelanggar” kata Dirlantas Polda Jatim, Rabu (19/02/2020).
Sedangkan jenis pelanggaran marka dan rambu berjumlah 1.712 pelanggar dan sudah dilakukan penindakan sebanyak 782 pelanggar, untuk jenis pelanggaran batas kecepatan sebanyak 268 pelanggar dan dilakukan penindakan sebanyak 113 pelanggar.
Adapun jenis pelanggaran lain yakni, jenis pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan dengan jumlah 472 dan sebanyak 105 pelanggar yang sudah dilakukan penindakan. Untuk jenis pelanggaran menggunakan handphone sebanyak 96 pelanggar, sedangkan jenis pelanggaran tidak menggunakan helm ada 202 pelanggar dengan 96 pelanggar yang dilakukan penindakan.
Sementara itu, Indra juga menambahkan dari jumlah tercatat ada 536 pelanggar yang tidak melakukan konfirmasi, 651 surat konfirmasi yang masih dalam proses kirim, 1.553 plat nomor selain L dan W, serta 717 surat konfirmasi yang kembali.
“Ada suatu penyebab yang mengakibatkan surat konfirmasi ini kembali, hal tersebut disebabkan dengan tidak lengkapnya alamat yang berjumlah 237 pelanggaran, rumah keadaan kosong 318 pelanggaran dan pindah rumah tanpa kabar 162 pelanggaran” tambahnya.(Irf)