SURABAYAONLINE.CO-Hasil perhitungan sesusi data sementara kerugian pasca kerusuhan antara suporter Arema FC dan Persebaya Surabaya di Kota Blitar, pada Selasa (18/2/2020) lalu, oleh Bakesbangpol PBD Kota Blitar sementara mencapai Rp 250 Juta.
Hasil pendataan tersebut disampaikan Hakim Sisworo Kepala Bakesbangpol PBD Kota Blitar, sesuai data yang dihimpun oleh petugas kelurahan yang terdampak karusuhan kemarin yang kita terima. “Ada 4 kelurahan di 2 kecamatan yang terdampak, dengan total nilai kerugian sementara Rp 250 juta,” kata Hakim, Kamis(20/2/2020) di gedung Dewan Kota Blitar dalam Pembahasan dengan Komisi 1,2 dan 3 DPRD Kota Blitar.
Dijelaskan Hakim sesuai petunjuk dari Bakesbangpol Provinsi Jatim, pihaknya diminta melakukan pendataan seluruh kerugian.
“Adapun kerugian yang terbesar adalah terbakarnya sepeda motor dan kerusakan mobil serta laptop di dalamnya,” jelasnya.
Sesuai data yang ada kerugian terbesar di Kecamatan Kepanjen Kidul, karena lokasi Stadion Soeprijadi dan bentrok terjadi disekitar sana. Seperti di Kelurahan Bendo, selain kerusakan sawah milik 25 warga seluas 6,1 hektar.
“Juga terbakarnya 13 sepeda motor, kerusakan mobil dan laptop yang hilang di dalamnya juga di Kelurahan Bendo,” bebernya.
Kemudian di Kelurahan Kauman sekitar alun-alun ada 8 laporan, 4 kerusakan bangunan dan 4 pemilik warung dan toko. “Ada juga yang beberapa pemilik warung dan toko yang tidak melapor, karena mengikhlaskan,” ungkap Hakim
Selanjutnya di Kecamatan Sukorejo, ada 2 kelurahan yaitu Kelurahan Sukorejo dan Kelurahan Tanjungsari ada 3 laporan warga yaitu pemilik toko dan warung. “Termasuk ada perampasan HP dan uang, baru tadi melapor,” tandasnya.
Untuk korban luka, terdata 6 orang terdiri dari 2 warga Blitar, 3 warga Surabaya dan 1 warga Tulungagung. Untuk yang dari Surabaya dirujuk ke RS dr Soetomo Surabaya, 1 patah kaki dirujuk ke RS Saiful Anwar dan 1 dirawat di RS Aminah Blitar. “Seluruh biaya pengobatan, ditanggung provinsi,” paparnya.
Ditambahkan Hakim warga dipersilahkan segera malapor ke Kantor Bakesbangpol PBD, karena rencananya daftar kerugian akan dikirim ke provinsi Jumat(21/2/2020) mendatang. “Selanjutnya akan dilakukan pengecekan, kemudian diproses oleh provinsi,” pungkasnya.(ari)