SURABAYAONLINE.CO-Unit IV Renakta Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur kembali ringkus satu pelaku yang tak lain mantan anggota Ikatan Gay Tulungagung (IGATA) di tahun 2018, pelaku diketahui berinisial HM (32) warga Kedungwaru, Tulungagung.
Kasus tersebut merupakan hasil perkembangan dari kasus tindak pidana pencabulan yang menjerat Ketua Ikatan Gay Tulungagung bernama MH (40) warga Sembung, Tulungagung.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangi dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Merdeka Sirait mengatakan pelaku HM ini sudah melakukan sodomi kepada tiga korbannya dengan inisial A, K dan G ketiganya waktu itu masih di bawa umur.
“Dalam melakukan aksinya pelaku ini merayu korbanya dengan memberikan imbalan sebesar Rp. 150 ribu hingga Rp. 200 ribu, dan pada saat itu para korbanya rata rata masih duduk di bangku kelas 1 SMA” ungkap Kapolda Jatim, Kamis (20/02/2020).
Terkait penangan kasus ini Polda Jatim mendapatkan perhatian khusus dari KPAI, “Pelaku HM ini dulunya seorang korban pada saat masih dibawah umur, setelah beranjak dewasa dirinya bergabung ke komunitas gay” jlentrehnya.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini karena kasus ini dalam jaringannya membentuk korbanya untuk menjadi pelaku pelaku baru” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPAI Aris Merdeka Sirait memberikan apresiasi kepada pihak Polda Jatim atas terungkapnya kasus ini, “Pertama tentu kita mengucapkan apresiasi yang setinggi tingginya atas terbongkarnya kasus ini, karena hal ini sudah banyak melibatkan anak anak dibawah umur dengan berbagai modus” tutup Aris.(Irf)