SURABAYAONLINE.CO-Mariyadi SH MH kuasa hukum ahli waris yang sah akan segera melakukan eksekusi terhadap lahan PDAM Surya Sembada Surabaya–milik Pemkot Surabaya jika PT SG tidak segera melakukan pembayaran kepada ahli waris. “Saya sudah berkoordinasi dengan ihak-pihak terkait,”tegasnya Jumat (21/2) malam. Karena lahan itu milik keluarga Soeradji. “Seharusnya kantor itu dikosongkan,” demikian Mariyadi SH MH.
Lahan itu sejatinya berasal dari EV 11404 luasnya 21.297 m2. “Saya punya Warkah yang merupakan bukti kuat dan tidak terbantahkan soal itu. Lha kenapa kemudian PDAM bisa menempati lahan itu? Awalnya keluarga Soeradji berselisih soal warisan itu, namun penyelesaian belum dicapai kata sepakat tiba-tiba muncul Surat Hak Guna Bangunan kepada Direktur PT Sinar Galaxy (SG) Bambang Wijanto.
Karena area di Gubeng itu bukan lahan untuk pertokoan, maka PT SG kemudian menjualnya kepada PDAM Surabaya. Pemkot Surabaya membeli dari PT SG. “Proses menjadi SGHB untuk PT SG itulah yang bermasalah secara hukum,” dan itu sudah sangat gamblang dalam Warkah katanya.
Kalau merunut kepemilikannya, jelas lahan itu milik Soeradji. Luas lahan EV 11404 itu luasaNnya mencapai sampai Stasiun Gubeng berupa rumah dan tanah di Jl Gubeng Masjid Pojok No 4A Surabaya EV 11404 dengan luas 48,700 m2.
Lahan itu sebenarnya sudah ada perintah eksekusi untuk dikembalikan kepada ahli waris melalui surat MA RI 26 November 1981 No.340/K/Sip/1981. Namun eksekusi gagal dilaksanakan karena salah alamat.
Namun sebenarnya di tingkat PN Surabaya juga sudah menyatakan bahwa lahan itu milik ahli waris SOeradji. PN Surabaya telah menerbitkan surat bernomor W 10.D.04.PA.03.01.2245 tertanggal 5 Mei 2.000 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya HM Arsyad Sanusi SH. Dalam surat tersebut berbunyi:
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya tanggal 21 Agustus 1980 No.108/1980 perdata, jo putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 26 November 1981 No.340/K/Sip/1981, objek Jalan Gubeng Masjid No 4A Surabaya adalah peninggalan almarhum Soeradji, sehingga keterangan pengadilan sebelumnya yang menyatakan eksekusi salah objek, hanyalah berdasarkan pihak ketiga saat eksekusi di lapangan.
“Karena itu tidak ada keraguan saya akan melaksanakan eksekusi terhadap lahan itu,” paparnya seraya menambahkan pihaknya sudah punya bukti-bukti pendukung yang sahih.(*)