SURABAYAONLINE.CO- IM 36 Seorang tukang pemanjat pohon kelapa untuk nderes warga Desa Sidorejo Kec.Ponggok Kab.Blitar ditangkap Unit Reskoba Polres Blitar Kota termasuk 9 orang tersangka lain dalam kasus yang sama, sebagai edar sabu dan Pil Doble L.
Dalam releasenya IM mengaku bahwa dirinya mengkonsumsi pil dobel L untuk menambah stamina, dalam kegiatan manjat pohon kelapa untukdi deres sebagai bahan gula jawa.
Kapolres Blitar kota AKBP. Leonard M Sinambela membenarkan telah menangkap IM 36 seorang tukang nyadap atau nderes kelapa asal desa Sidorejo Kec Ponggok ditangkap polisi karena mengkonsumi pil dobel L setelah Polres Blitar kota menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan apabila setiap bekerja IM selalu mengkonsumsi pil dobel L,.
Untuk itu polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar, uniknya menurut IM setiap akan naik pohon kelapa selalu mengkonsumi 2 pil dobel L terlebih dahulu, sedang sisa pil yang di tenggak di jual kepada rekanya.
IM mengakui bahwa dirinya baru mengkonsumi pil dobel L sekitar empat bulan, sedang barang terlarang itu diperoleh dari temannya.
Lebih jauh AKBP.Leonard menambahkan, saat ini anggotanya masih mengembangkan kasus itu tersebut.
Selain IM ada 9 tersangka lainya dengan kasus serupa yang kini di amankan Polisi, seperti HS 28 seorang petani asal Desa Temenggubgan Kec.Udanawu Kab.Blitar juga ditangkap polisi dalam waktu yang hsmpir bersamasn, karena HS menjadi pengedar sabu dan pil dobel L di wilayah Blitar, HS mengaku bahwa perbuatan kunsumsi sabu dan mengedarkan Sabu dan Doble L itu meneruskan bisnis barang terlarang milik kakaknya yang kini masih mendekam di Lapas Blitar.
AKBP. Leonard M Sinambela SH.S.IK MH mengatakan bahwa HS menjadi pengedar karena meneruskan usaha jual beli narkotika kakaknya ST 32 yang saat ini tengah menjalani proses hukum di polisi dan di titipkan ke LP, kenyataanya meski masih menjalani proses hukum ternyata ST juga masih memiliki sisa barang terlarang itu, dan pengakuan HD bahwa barang Haram itu di simpan dalam kandang kambing di belakang rumahnya, barang barang itu kemudian dijual HS.
Pengakuanya HS dirinya sudah menjual 5 poket sabu atau setara 2,5 gram sabu dan 700 pil dobel L dia menjualnya setiap satu poket sabu di jual seharga 400 ribu, sedangkan untuk pil dobel L sekali transaksi 4 butir dia jual dengan harga 10 ribu rupiah. Kasus jual beli Sabu dan Doble L kakak beradik ini Polisi telah menyita sebanyak 400 butir pil dobel yang tersisa dari tangan HS .
Sementara HS mengakui juga mengkonsumi pil dobel L dan sabu, dia menjual barang barang terlarang itu labanya untuk mrmbeli barang yang baru (Istilah Sabu).
Atas kasus terhadap HS dikenakan pasal berlapis/ pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sedang untuk IM dan ke 8 orang tersangka di jerat pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 th 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ari)