SURABAYAONLINE.CO-Diduga tak miliki surat ijin (ilegal), pertambangan milik H Abdullah Hidayat yang terletak di Dusun Daya, Desa Temoran, Kecamatan Omben, Sampang Madura di hentikan oleh Unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, pada Kamis (05/03/2020) lalu.
Selain dilakukan pemberhentian terhadap aktivitas tersebut, pihak kepolisian juga lakukan pemasangan garis polisi (Police Line) di sekitar pertambangan berupa galian C.
Dari galian C itu pihaknya juga mengamankan salah seorang pekerja bernama Mahrus (37) warga Desa Torjun, Sampang, dan barang bukti berupa dua unit ekskavator merk Hitachi warna orange.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih tampak berjaga jaga, dan melakukan proses evakusi terhadap alat berat yang dijadikan sebagai barang bukti untuk di bawa ke Mapolda Jawa Timur.
Namun sekelompok warga dan para pekerja sempat lakukan penghadangan dengan cara memblokir akses jalan, mengetahui hal itu anggota Polres Sampang bersama Polsek Omben meredam warga dan berhasil membubarkan masa.
Sementara itu, Kapolsek Omben Ipda Andrik Soejarwanto saat di konfirmasi melalui telephone seluler, masih tidak dapat di hubungi.(Irf)