SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Di tengah situasi yang kurang kondusif dengan merebaknya Corona Virus Disease (Covid-19), Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto tetap melaksanakan kewajibannya sebagai Wajib Pajak (WP).
Orang nomer satu di Gresik ini menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2019, nelalui media elektronik atau yang biasa dikenal e-filling , Selasa (17/3).
Selain memenuhi kewajibannya selaku warga negara yang baik sekaligus wajib pajak, bupati memberi contoh kepada masyarakat bahwa mengisi dan menyampaikan SPT itu bukan sesuatu yang sulit.
“Anda tidak harus datang ke kantor pajak, cukup mengisi di rumah saja melalui e-filling. Himbauan ini terutama bagi para wajib pajak yang tempat tinggalnya jauh dari kantor pelayanan pajak,” tandas Sambari didampingi Plh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik Selatan, Andi Wachju Muliadi.
Himbauan bupati ini juga sebagai bentuk motivasi untuk seluruh ASN Gresik, dan pejabat Pemkab Gresik agar memanfaatkan e filling untuk penyampaian SPT, sebelum batas akhir yaitu April 2020. Hal ini sesuai Edaran Menpan RB nomer 8 tahun 2015, bahwa ASN, TNI dan Polri wajib melakukan pelaporan SPT tahunannya melalui e-filling.
Andi Wachju Muliadi menyambut baik motivasi yang diberikan Bupati Sambari tersebut. Menurutnya, kontribusi pajak terhadap APBN sebesar 83 persen. Dengan nilai prosentase yang begitu tinggi, berarti wajib pajak sangat berpengaruh terhadap Pembangunan negara.
“Pajak yang telah dibayar wajib pajak akan dikembalikan lagi ke wilayah Gresik dalam bentuk bagi hasil pajak berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus serta Dana Desa” tandas Andi. (san)