SURABAYAONLINE.CO-Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur tutup tambang ilegal atau ilegal mining yang da di dua lokasi, lokasi Sampang dan Jombang, dari penutupan itu pihaknya juga mengamankan delapan orang.
Kedelapan orang itu yang berhasil di amankan dari dua lokasi yang berbeda yakni AH, SA, I dan FS (lokasi Jombang) dan MM, M, I dan ZA (lokasi Sampang).
“Untuk delapan orang, saat ini masih kami periksa sebagai saksi, dan kami juga sudah mengamankan tiga ekskavator, dua dari lokasi Sampang dan satu dari lokasi Jombang” kata Kabid Humas Polda Jatim Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (16/03/2020).
Dalam penanganan kasus ini Polda Jatim juga melibatkan institusi lain seperti TNI AD, AL, AU, Garnisun, dan Dinas Lingkungan Hidup (LH), serta Dinas ESDM.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusannya dalam upaya pemberantasan ilegal mining, pihaknya menilai bahwa hal ini yang menyebabkan adanya bencana alam.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh bapak Presiden RI upaya pemberantasan ini upaya untuk antisipasi adanya bencana alam” jelasnya.
Selain itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan pihaknya akan terus mendalami kasus ini, hingga saat ini delapan orang yang diamankan masih diperiksa dan belum menentukan siapa yang akan di jadikan sebagai tersangka.
“Dalam konteks penyidikan ini yang paling utama ialah siapa yang menyuruh, pemodal karena mereka yang berkepentingan utama” tambahnya.(Irf)