SURABAYAONLINE.CO-Blitar.Seiring beredarnya berita hoax di Medsos mengenai kasus corona di wilayah Kabupaten Blitar di tindak lanjuti oleh Polres Blitar. Dan akhirnya tidak kurang dari 24 jam Sat.Reskrim Polres Blitar mengamankan empat orang yang di duga pengunggah Akun tersebut di Face book.
Perlu diketahui telah beredar Akun di Face Book atas nama Mbak Tin, menyebutkan bahwa Bupati Blitar Riyanto telah menyatakan dalam Instruksinya, “Blitar sudah terkena wabah Corona di 6 Wilayah Kecamatan sebanyak 15 Orang, sedang 1 orang dari Kec.Ngelgok telah dirujuk di Malang.”
Selanjutnya Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani dalam Releasenya (Rabu 18/3) yang di hadiri Bupati Blitar Ritanto,Komandan Kodim 0808 Blitar Letkol.Kris Bianto, mengungkapkan selain ke empat warga Kabupaten Blitar diamankan juga dua orang dengan kasus yang sama yakni penyebaran hoax.
Kasus pertama mengenai berita hoax adanya 15 warga Blitar positif corona. Kasus kedua adalah berita hoax mengenai adanya pegawai BRI di Kab.Blitar telah dinyatakan positif corona.
“Dari kedua kasus penyebaran hoax ini, kami amankan empat pelaku. Dua pelaku utama kasus hoax tentang Instruksi Bupati dan dua pelaku lainya penyebar Hoax pegawai BRI terkena Virus Corona, dalam hal ini kita memeriksa keterangan sebanyak 15 saksi.”jelas AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo.S.IK.
AKBP.Ahmad Fanani menerangkan untuk kasus hoax 15 warga Blitar positif corona, dua pelaku masing-masing berinisial I, perempuan 29 warga Kecamatan Srengat. Dan AR,32 pria warga Kecamatan Nglegok.
Dalam penyelidikan terungkap, jika cewek berinisial I awalnya mengirimkan status hoax itu ke grup whatsapp bernama “mamamski” namun oleh
AR di posting di akun facebooknya dalam akunya, AR menulis “Instruksi” Bupati Blitar jika ada 15 warga Blitar positif corona,terang AKBP.Ahmad Fanani.
Sedangkan dalam hoax yang kecdua yang menyebutkan pegawai BRI Blitar telah dinyatakan positif corona, dari unggahan akun ke dua ini Unit Reskrim mengamankan dua pelaku. Masing-masing S 30 seorang pria warga Kecamatan Selopuro dan T, 32 pria warga Kecamatan Kanigoro. Mereka diamankan dini hari tadi (Rabu 18/3) di rumahnya masing-masing.
Masih keterangan orang nomor satu di Polres Blitar ini,dari pengakuan para terperiksa ini, mereka mengaku dengan sengaja menyebarkan informasi yang mereka terima. Tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu, benar tidaknya informasi itu. Petugaspun dapat mengamankan terhadap pelaku postingan berita hoax tersebut.
Seperti instruksi Presiden, agar pelaku penyebaran hoax ditangkap. Hal ini sebagai pelajaran bagi warga lain lebih berhati-hati menyebarkan suatu informasi yang belum pasti kebenarannya AKBP. Ahmad Fanani menguraikan di depan wartawan.
“”Semua belum kami tetapkan tersangka dan masih sebagai terperiksa. Jika terbukti dalam pemeriksaan terhadap ke empat orang tersebut kita akan terapkan UU ITE no 19 tahun 2016,” Pungkas AKBP Ahmad Fanani
Sementara itu Bupati Blitar Riyanto mengajak seluruh masarakat Warga Kab.Blitar jangan percaya brrita berita yang HOAX, kalau perlu bisa tanya langsung ke pihak Dinas Kesehatan, sehingga tidak tersesat dengan berita berita yang tidak bertanggung jawab,(HOAX) apa lagi ikut menyebar luaskan berita HOAX, bisa rugi sendiri.” Tandas Bupati Riyanto di hadapan Wartawan. (Ari)