SURABAYAONLINE.CO–Tanah eigendom sering menjadi masalah di bidang pertanahan. Lahan peninggalan era kolonial ini menjadi rebutan banyak pihak, celakanya mereka yang merebut itu tidak punya dasar hukum bahkan ada indikasi mereka yang menguasai tanah ex eigendom ini para mafia tanah. Tak kecuali lahan yang ada di Gresik.
Di Gresik ada lahan yang dikuasai oleh PT Alam Bukit Raya (ABR) dengan luas 39 hektare. Ada dugaan dari laporan masyarakat bahwa lahan tersebut dikuasai secara tidak sah.
Ketua Timsos Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam Jatim Mariyadi SH MH, didampingi Ketua ECJWO Miko Saleh mendatangi perumahan ABR Gresik karena dinilai bermasalah. Karena penerbitan penggunaan lahan tidak sesuai prosedur dan menyalahi ketentuan status tanah Eigendom Inlander.
East Java Corruption and Judicial Watch Organisation (ECJWO) menyambut baik tim satgas saber pungli Kemenkopolhukam Jatim, menyelesaikan polemik tanah Alam Bukit Raya (ABR) di Gresik. Sebagai wujud revolusi agraria.
“Kita diajak tim saber pungli untuk turut mengawasi di dalam sebuah perjalanan, yang mana Saber Pungli telah menunjukkan revolusi agraria dan ini oleh saber pungli telah diwujudkan,” kata Miko Saleh dalam rilisnya, Kamis (19/03/2020)
Miko melihat polemik tanah ABR bersama tim Saber Pungli Kemenkopolhukam, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai tanah berstatus Eigendom yang dijarah oknum perusahaan.
“Ada suatu laporan dari masyarakat tentang tanah Eigendom yang dijarah oleh beberapa oknum yaitu PT-PT yang mana sehingga tanah tersebut sampai menjadi sebuah bangunan, rumah. Baik dari PT perorangan maupun dari PT pihak yang kedua,” tambah Miko.
Mariyadi mengatakan tanah ABR yang dipatok oleh beberapa oknum perusahaan, tidak memiliki sertifikat kepemilikan yang jelas, ini jika dengan berpegangan pada UUD 1945 pasal 28 A ayat empat. Tim saber pungli akan melakukan tindakan berupa meminta keterangan dari BPN dan instansi terkait untuk mengambil kesimpulan.
“Kenyataannya setelah kita tinjau di lapangan, fakta-faktanya di sini berdiri banyak rumah , setelah saya klarifikasi dengan beberapa penghuni rumah ternyata tidak ada sertifikatnya,” kata Mariyadi.(*)