SURABAYAONLINE.CO-Sekitar 86 personil gabungan Polres Blitar Kota dan unsur TNI serta Sat Pol PP.Pemkota Blitar melakukan patroli skala besar dengan metode patroli keliling. Operasi dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela, Plt Walikota Blitar Santoso bersama Dandim 0808 Blitar, Danyon 511 Blitar Letkol.Georgius Luqi Ariesta dan Satpol PP. pada Senin ( 23/3) malam.
Sebelum dilakukan Operasi AKBP Leonard mengatakan jika kegiatan ini bertujuan menyampaikan himbauan kepada masyarakat tentang penerapan Social Distancing (jarak sosial) dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Kita juga menyampaikan Maklumat Bapak Kapolri, juga menyampaikan instruksi Bapak Presiden dan termasuk di dalamnya himbauan dari bapak Plt Walikota Blitar,” jelas AKBP Leonard kepada Wartawan sebelum di mulai gelar operasi.
Pasukan Patroli dengan cara mobiling dibagi 2 unit. Unit petama dipimpin Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard, untuk Unit 2 di komandani Wakapolres Blitar Kota, Kompol Nur Halim.
Iring-iringan patroli keliling yang bergerak pukul.21.00 WIB itu berhenti di beberapa lokasi keramaian , baik di Warkop warkop, kafe kafe tak ketinggalan tempat tempat tongkrongan anak anak muda di Kebonrojo, guna memberikan imbauan pada warga masyarakat untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing, juga Pimpinan Forpimda itu dialog langsung dengan masarakat, pemilik Warkop dan Kafe kafe.
” Sasarannya juga kepada pelaku usaha, untuk menerapkan kepatuhan Social Distancing, melalui sistem berjualan dengan cara take away (dibawa pulang), di sisi lain juga dilakukan penyemprotan cairan disinfektan oleh pasukan Yonif 511 di beberapa lokasi keramaian dan Kafe, guna pencegahan penyebaran Covid-19.” papar AKBP.Leonard M Sinambela.
Adapun personel gabungan yang terlibat dalam patroli tadi malam melibatkan anggota Polres Blitar sebanyak 45 orang, TNI 31 orang gabungan dari KODIM 0808 dan Yonif 511 serta Unit Den.POM Blitar, Sat.Pol PP 10 orang.
AKBP Leonard mengatakan jika kegiatan ini bertujuan menyampaikan iimbauan kepada masyarakat tentang penerapan Social Distancing (jarak sosial) dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Kita juga menyampaikan maklumat Bapak Kapolri, dan Instruksi Bapak Presiden termasuk di dalamnya himbauan dari bapak Plt Walikota Blitar,” kata AKBP Leonard.
Di tengah tengah Operasi dengan mobiling itu, Kasat Binmas Polres Blitar kota juga menyampaikan pesan lewat megaphone mobil, mengajak dan menghimbau agar masarakat untuk kembali ke rumah masing masing sambil menyampaikan tentang ganasnya Virus Covid-19 yang di kenal dengan Corona.
Dalam pesanya kepada masarakat maupun pemilik Kafe kafe, dan Warkop Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard juga menyampaikan dan menjabarkan Maklumat Kapolri, bila masih ada masyarakat yang bandel, tidak mematuhi perintah petugas bisa diproses hukum dengan dijerat pasal 212, pasal 216 (1) dan pasal 218 KUHP
“Dengan ancaman hukuman penjara 4 bulan sampai maksimal 1 tahun,” pungkas AKBP.Leonard. (Ari)