SURABAYAONLINE.CO-Pencegahan bencana Covid – 19 terus dilakukan oleh Polda Jawa Timur bersama dengan unsur Forkopimda Jatim, dengan melakukan pembubaran terhadap masa yang bergerombol.
“Pembubaran masa secara persuasif atau himbauan ini sudah dilakukan di beberapa titik keramaian di kota Surabaya sejak 23 Maret 2020 malam” ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (25/03/2020).
Pihaknya akan terus melakukan upaya bersama dengan beberapa team seperti team persuasif, team penindak, dan team penegak hukum.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim menghimbau kepada masyarakat agar patuh terhadap distancing sosial untuk mencegah berkembangnya Covid 19 yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
“Bagi masyarakat yang tidak mematuhi himbauan tersebut dapat dipidana dengan pasal 122 dan pasal 128 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama satu tahun” jelasnya
“Masa tanggap bencana Covid 19 ini akan terus berlangsung sampai di cabut oleh pemerintah Provinsi Jatim selaku penanggung jawab” tutup Trunoyudo.(Irf)