SURABAYAONLINE.CO– Masih marak peredaran rokok ilegal di kawasan Sidoarjo . Hal tersebut terlihat di beberapa pasar masih ada para pedagang dengan bebas menggelar dagangan rokok paket hemat ini .
Pengamatan wartawan sampai akhir pekan lalu, ada beberapa tempat yang menjadi tempat peredarannya di Sidoarjo, seperti di Pasar Larangan, Pasar Krian bagian belakang, Pasar Sepanjang dekat rel banyak dijumpai para pedagang rokok ilegal ini.
“Murah mas lima ribu rupiah per bungkus,”ucap salah satu
pedagang rokok murah di Pasar Larangan dekat pasar burung, Rabu 18 Maret 2020.
Rokok dengan merk yang sepintas sama dengan rokok resmi yang beredar di pasaran menghiasi lapak para pedagang. My Mild, BM, Lentera, 99 Mild, Gudang Cengkeh adalah beberapa merk yang banyak dijual oleh para pedagang ini. Pita cukai yang ditempel di kemasan rokok terlihat kusam dan sebagian lagi tidak ada pita cukainya.
“Banyak dari rokok ini yang diproduksi oleh orang rumahan dikawasan Tanggulangin,”ucap pedagang yang enggan disebut namanya.
Pedagang rokok murah ini tahu kalau rokok yang dijual adalah rokok ilegal. Namun faktor ekonomilah yang membuat mereka ini nekad memperdagangkan barang haram ini.
Pihak penegak hukum meski beberapa kali telah melakukan penindakan baik terhadap para pedagang maupun para pembuat rokok ilegal ini namun masih saja rokok ilegal ini beredar di pasaran.
Penindakan saja rasanya sulit untuk meredam peredaran rokok ilegal di Sidoarjo. Sektor ekonomi rakyat ini harus punya pilihan jika mereka tidak memperdagangkan rokok ilegal.
Bea Cukai Sidoarjo tahun lalu memusnahkan 11.915.200 batang rokok ilegal, 42 botol minuman keras, 50 botol cairan vape. Nilai barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp 8 miliar dengan potensi nilai cukai mencapai Rp4,4 miliar.
Peredaran rokok tanpa cukai melanggar pasal 56 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. (*)