SURABAYAONLINE.CO, Sumenep -Pasca penetapan Jawa Timur (Jatim) darurat virus corona (Covid-19), maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) setempat, bertindak cepat dengan mengeluarkan surat edaran terkait himbauan penutupan usaha jasa hiburan seperti cafe, bioskop, tempat pijat, spa, dan karaoke.
Surat edaran secara resmi diterbitkan Jumat, 27 Maret 2020. Yang langsung disampaikan kepada masing-masing pemilik usaha tersebut.
“Semua yang terkait dengan tugas dan fungsi Disparbud, memang saya keluarkan surat edaran yang sifatnya himbauan. Destinasi milik pemerintah saya tutup, swasta juga dihimbau, termasuk KONI dan cabang olahraga (Cabor), kemudian kelompok kesenian, organisasi pemuda sama juga saya keluarkan SE intinya antisipasi virus corona agar efektif dan masyarakat sadar akan ancaman virus tersebut,” ujar Bambang, Jumat, 27 Maret 2020.
Bambang meminta kepada pemilik cafe, karaoke, bioskop maupun usaha jasa hiburan lainnya, agar mengikuti himbauan pemerintah, demi mencegah penyebaran Covid-19.
Saat ini masyarakat selalu dianjurkan hidup sehat, selalu cuci tangan, dan hindari keramaian. Termasuk jaga jarak, dan sebaiknya di rumah saja. Ini himbauan pemerintah.
“Makanya seluruh komponan yang ada hubungannya dengan tugas dan fungsi Disparbudpora, kami beri surat edaran demi keselamatan kita bersama dari ancaman virus corona,” pungkasnya.